Senin, 23 Juni 2014

KRITIK TERHADAP POLITIK DEMOKRASI, KAITANNYA DENGAN ISU KESENJANGAN SOSIAL



Hans Kelsen menjelaskan bahwa  Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara. Abraham Lincoln memberikan pengertian pada Demokrasi sebagai sebuah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sedangkan Charles Costello mengartikan  Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
            Politik demokrasi tidak bisa terlepas dari aspek kepemimpinan.Perspektif joseph Schum Peter  oleh Gerry mackie (2009)[1], mendefinisikan demokrasi sebagai bentuk persaingan kepemimpinan sesudah terjadinya perang. Dia membantah bahwa individu dan kepentingan umum sangat penting dalam demokrasi. Demokrasi hanya sebuah metode, tidak memiliki nilai intrinsik. karena faktanya pemimpin selalu memaksakan perspektifnya tanpa bisa dikontrol oleh pemilih. Gerry menulis bahwa  kepemimpinan demokrasi itu tidak masuk akal, secara deskriptif maupun prescriptively. Pemilihan  kompetitif memang perlu, tapi tidak serta merta mampu membangun pilar demokrasi.

Jika demokrasi adalah metode, maka dalam perjalanannya ia  sangat mungkin bersentuhan dengan pemikiran yang dominan dalam masyarakat, misalnya kapitalisme , sosialisme maupun religiusitas.  Karena pada dasarnya suatu masyarakat terbentuk dari individu individu yang memiliki pemikiran, perasaan dan aturan dan mengdakan interaksi secara simultan.

Hal yang kongkrit pada saat ini adalah ketika demokrasi sebagai sebuah metode politik, bersentuhan dengan kapitalisme yang menjadi nilai dominan dalam masyarakat Indonesia, maka wajah demokrasi menjadi liberal.  Nilai nilai liberal yang lebih mengarah kepada kebebasan berkepemilikan, kebebasan beragama, kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat membawa konsekwensi bagi demokrasi untuk fleksibel dalam mengimplementasikan dirinya di ranah praktis.

Dalam alam kapitalis, yang berkuasa adalah modal/kapital. Ketika modal mendominasi, maka siapa yang bermodal akan  memiliki akses lebih banyak ke dalam kekuasaan. Kekuasaan ini akan melanggengkan  praktek oligarki karena rakyat kecil yang seharusnya menjadi sentral substansial berubah posisi menjadi marginal residual. Semua mengabdi pada kuasa pasar. Akhirnya berlaku hukum rimba, yang kuat dialah yang menang,yang lemah dia akan kalah. Kepemimpinan dipegang  oleh korporasi besar, kekuatan militer dan elit politik.  Maka kebijakan juga akan disetir oleh pihak pihak yang memiliki kepentingan seksional. Dimana rakyat?

Disinilah akan muncul  isu kesenjangan sosial. Kebijakan publik yang memihak pada pemilik modal akan menimbulkan pemiskinan struktural. Misalnya saja dalam kasus produk pertanian atau perkebunan. Ketika penguasa menggandeng pasar global yang ingin menjual produknya ke Indonesia, maka kebijakan impor akan diperluas. Produk pertanian dan perkebunan luar negri akan membanjiri pasar dalam  negri. Kita akan lebih mudah menemukan apel produk Amerika atau Australia dari  pada apel Malang di toko buah-buahan lokal. Harganya kadangkala malah lebih murah. Sedangkan produk dalam  negri, dari sisi standar kelayakan saja sudah kalah, biaya produksi tinggi sehingga hargapun tidak bisa ditekan. Daya saingnya dengan  produk impor sungguh memprihatinkan.  Petani akan mengalami kerugian.  Antara rakyat dan penguasa sungguh jauh bedanya. Rakyat dimiskinkan secara struktural.

Posisi marginal rakyat juga merambah ke sektor jasa pelayanan kepentingan publik. Siapa yang tidak bisa membayar akan tersisih dari pelayanan yang layak. Di setiap bidang, bahkan hingga ke hukum dan kesehatan. Olitik demokrasi terdistorsi oleh kepentingan para pemodal/kapitalis.


[1] Mackie Gerry,”Schumpeter’s Leadership democracy”, political theory (vol 37,no 1 , 2009) 128-153

Jumat, 20 Juni 2014

Analisis Kurikulum 2013....




Kurikulum dalam tataran teknis adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan.  Pada suatu kurikulum memiliki tujuan, isi dan struktur kurikulum, strategi pelaksanaaan pelaksanaan belajar mengajar (PBM) dan evaluasi. Kurikulum merupakan pedoman guru dan siswa agar terlaksana proses PBM dengan baik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.

Kurikulum baru yang dikenal dengan kurikulum 2013 memiliki landasan yuridis sebagai berikut :
        Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,
        Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
        Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan, dan
        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 54 tahun 20013 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan

Peraturan Pemerintah (PP) 32 tahun 2013 adalah perubahan atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Beberapa landasan perubahan dari PP19 yang kemudian menjadi PP 32 berdasarkan beberapa alasan, di antaranya:
1.         Pada saat ini perekonomian Indonesia terus tumbuh di tengah bayang-bayang resesi dunia.
2.         Sebagai negara bangsa yang besar dari segi geografis, suku bangsa, potensi ekonomi, dan beragamnya kemajuan pembangunan dari satu daerah ke daerah lain, sekecil apapun ancaman disintegrasi bangsa masih tetap ada
3.    Dewasa ini, kecenderungan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan kasus pemaksaan kehendak sering muncul di Indonesia
4.         Berbagai elemen masyarakat telah memberikan kritikan, komentar, dan saran berkaitan dengan beban belajar siswa, khususnya siswa sekolah dasar.
5.         Berbagai kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, manipulasi, termasuk masih adanya kecurangan di dalam Ujian Nasional/UN menunjukkan mendesaknya upaya menumbuhkan budaya jujur dan antikorupsi
6.         Pada saat ini, upaya pemenuhan kebutuhan manusia telah secara nyata mempengaruhi secara negatif lingkungan alam.
7.         Hasil studi PISA (Program for International Student Assessment), yaitu studi yang memfokuskan pada literasi bacaan, matematika, dan IPA, menunjukkan peringkat Indonesia baru bisa menduduki 10 besar terbawah dari 65 negara.
8.         Hasil studi TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study) menunjukkan siswa Indonesia berada pada ranking amat rendah dalam kemampuan (1) memahami informasi yang komplek, (2) teori, analisis dan pemecahan masalah, (3) pemakaian alat, prosedur dan pemecahan masalah dan (4) melakukan investigasi



 Masalah ancaman disintegrasi bangsa diimplementasikan dalam PP 32 dengan :

1.         menjadikan semua perangkat pembelajaran seragam secara nasional, kecuali pada bagian tertentu di  Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Pada PP 19, setiap daerah , bahkan setiap sekolah boleh membuat silabus sendiri. Pada PP 19, pemerintah hanya memberi Standar kompetensi lulusan, sisanya dikembangkan sesuai kebutuhan daerah. Bahkan kurikulumnya pun diberi nama sesuai dengan nama sekolah yang membuat kurikulum itu sendiri, misalnya Kurikulum SMAN 1  Bogor, Kurikulum SMPS Bintang Kejora, Kurikulum SDN Cingcangkeling dan lain sebagainya.
2.         Menjadikan Ekstrakurikuler Pramuka menjadi ekskul yang wajib diikuti oleh semua peserta didik. Pramuka dikenal memiliki sistem pembinaan yang kental dengan semangat nasionalisme. Semangat yang dianggap dapat memelihara persatuan bangsa. Pada PP 19 ekskul ini hanyalah menjadi ekskul pilihan dari sekian banyak ekskul.
3.         Mengembalikan Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada PP 19  menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, karena diyakini Pancasila-lah pemersatu bangsa.
4.         Menambah jam pelajaran Sejarah Indonesia yang semula hanya 1 jam menjadi 2 jam untuk jurusan IPA  dan 5 jam untuk jurusan IPS di tingkat SMA.

Perubahan jam pelajaran:

1.            Ditambahnya mata pelajaran agama menjadi tiga jam sepekan lebih satu jam dari kurikulum sebelumnya.
2.      Semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap (spiritual dan sosial), keterampilan, dan pengetahuan. Kurikulum sebelumnya (KBK dan KTSP) terdapat pemisahan antara mata pelajaran pembentuk sikap, pembentuk ketarampilan dan pembentuk pengetahuan. Misalnya, pada kurikulum sebelumnya, kompetensi spiritual dan budi pekerti adalah kompetensi yang hanya ada pada mata pelajaran agama. Pada kurikulum baru ini guru mata pelajaran Matematika harus memiliki perangkat penilaian  yang akan menilai tingkat kesolehan siswanya. Pemerintah memiliki keyakinan, kurang pelajaran akhlak mulia menyebabkan krisis multi dimensial di masyarakat. Jadi pada kurikulum ini ada empat kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik pada semua mata pelajaran :
  1. Kompetensi spiritual, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Sikap Sosial, berakhlak mulia, sehat, mandiri, dan demokratis serta bertanggung jawab
  3. Kompetensi pengetahuan, berilmu
  4. Kompetensi Keterampilan , cakap dan  kreatif 

Untuk lebih jelasnya, berikut ini perbandingan kompetensi yang harus dikuasai  pelajaran agama dan matematika pada kurikulum KTSP (lama) dan kurikulum 2013.

KOMPETENSI INTI (KI) YANG HARUS DIMILIKI SISWA
PP 32 tahun 2013 tentang SNP
KI Agama(2013)
KI Matematika (2013)
KI(SK)Matematika KTSP(PP 19 2005)
Sikap Spiritual
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya

Sikap Sosial
berakhlak mulia, sehat, mandiri, dan demokratis serta bertanggung jawab

Mengembangkan  perilaku (jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan proaktif), menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa, serta memosisikan diri sebagai agen transformasi masyarakat dalam membangun peradaban bangsa dan dunia
Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan proaktif), menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa, serta memosisikan diri sebagai agen transformasi masyarakat dalam membangun peradaban bangsa dan dunia

Pengetahuan
berilmu

Memahami, menerapkan, dan menjelaskan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
Memahami, menerapkan, dan menjelaskan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,  kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
Memecahkan masalah yang berkaitan dengan bentuk pangkat, akar, dan logaritma
Keterampilan
cakap dan  kreatif

Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan
Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan


Kompetensi mata pelajaran agama tidak mengalami perubahan pada kurikulum 2013, berbeda dengan mata pelajaran Matematika. Pada kurikulum baru ini, guru Matematika harus mengembangkan model evaluasi yang juga akan menilai kompetensi sikap spiritual  dan perilaku, bukan hanya pengetahuan matematikanya saja.

Rendahnya peringkat pelajar Indonesia pada hasil studi PISA dan TIMSS diyakini bukan karena pelajar Indonesia rendah kualitasnya, namun karena silabus dalam kurikulum pendidikannya tidak “sama” dengan silabus di negara-negara  peringkat teratas .  Dengan keyakinan bahwa semua manusia diciptakan sama, interpretasi dari hasil ini hanya satu, yaitu: yang kita ajarkan berbeda dengan tuntutan zaman à penyesuaian kurikulum. Jadi kurikulum 2013 adalah kurikulum yang disesuaikan dengan kurikulum global.
Peran Guru 
Pergeseran peran guru dari instruktur menjadi fasilitator.

Untung-rugi kurikulum 2013 bagi Umat Islam:

Kurikulum 2013 secara azas tidak berbeda dengan azas kurikulum-kurikulum yang lalu. Bangsa kita sejak kemerdekaan telah mengalami 11 pergantian kurikulum, dan semuanya tentu saja tidak berlandaskan Islam. Dilihat dari usia, kita adalah produk kurikulum 1973, 1975,1984, 1994,1997,2004,2006.Islam dianggap hanya mengatur masalah peribadatan tapi tidak mengatur masalah keduniawian.  Produk kurikulum 2013 pun tidak akan jauh berbeda dengan produk kurikulum sebelumnya.

Bagaimana dengan langkah penambahan jam pelajaran agama dan menjadikan kompetensi spiritual serta perilaku baik menjadi kompetensi semua mata pelajaran? Hal ini bisa dijelaskan sebagai berikut, Pertama, agama seperti biasa diberi tugas ‘membersihkan piring kotor’ bekas pesta pora sekulerisme. Sex bebas, tawuran, penggunaan obat-obat terlarang dan berbagai kenakalan remaja yang lainnya dilahirkan oleh sistem sekuler ini. Para guru, bukan hanya guru agama diberi beban agar mengajari anak didiknya dengan nilai-nilai baik, sementara sistem terus mencekoki dengan  isme kebebasan bertingkah laku. Kedua, sistem sekuler juga butuh manusia yang berkarakter baik, manusia yang menganggap bermuamalah dan bersedekah dengan uang riba adalah perbuatan mulia. Manusia merasa sangat dekat kepada Allah SWT karena melakukan sholat istikhoroh sebelum memutuskan perkara pidana berlandaskan KUHAP buatan Belanda. Manusia yang merasa mendapat pahala karena merasa bermanfaat bagi manusia yang lain ketika membuat peraturan perundang-undangan dengan azas manfaat. Ketiga, Sebetulnya tidak dituntut adanya hubungan antara kompetensi spiritual dengan kompetensi pengetahuan. Guru Biologi tidak dituntut untuk mengatakan teori Darwin bertentangan dengan akidah Islamiah, Guru Ekonomi tidak dituntut untuk mengatakan bahwa  riba adalah muamalah yang batil. Mereka hanya dituntut untuk mengingatkan akan sholat, berbuat jujur, sopan-santun kepada orang tua dan aktifitas akhlaqiyah lainnya. Tentu saja ini sekulerisme. Keempat, dalam dunia sekuler, materi pelajaran agama pun disesuaikan dengan semangat pemisahan agama dari kehidupan.Misalnya: pelajaran agama kelas X pada Bab Perkembangan Islam pada Masa Modern, tokoh sekuler seperti Sayid Ahmad Khan, pendiri Universitas Aligarh,  dianggap sebagai tokoh yang berjasa memajukan pendidikan di dunia Islam, Mustafa Kemal At-Turk  disebut sebagai pendiri Turki Modern berjasa memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi di Turki.

Penyeragaman kurikulum pendidikan di seluruh negeri adalah tindakan khas sebuah ideologi. Tindakan tersebut untuk menyebarluaskan isme serta melindungi anak didik dari pemahaman yang mengancam eksistensi ideologi. Pada kurikulum sebelumnya setiap daerah dapat memasukkan beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu. Selain bahasa daerah, beberapa provinsi memasukkan mata pelajaran membaca Al-Qur’an. Dalam kurikulum baru ini,  bahasa daerah  tersingkirkan, namun karena adanya protes dari elemen pencinta budaya daerah, bahasa daerah kembali masuk struktur kurikulum bahkan dengan penambahan satu jam pelajaran. Tinggal Al-Qur’an yang ditinggalkan, tidak ada ruang baginya menjadi sebuah mata pelajaran dalam kurikulum 2013. inna lillahi wa inna ilaihi rojiun.

Pelajaran sejarah adalah pelajaran yang paling berjasa untuk mengangkat seorang penjahat menjadi pahlawan, atau sebaliknya seorang pahlawan terjun menjadi penjahat. Dalam sebuah peperangan, pemenang perang akan menjadi pembela kebenaran dan mereka yang kalah adalah pembela kebatilan. Kapitalisme sampai saat ini masih memegang status juara bertahan, maka sejarah yang dibuat sekarang akan menjadikan kapitalisme dengan segala turunannya sebagai pembela kebenaran, pembawa peradaban, selain itu tidak beradab. Penambahan jam pelajaran sejarah yang semula hanya satu jam menjadi lima jam, menunjukkan kecerdikan sang pembuat kebijakan yang memahami betapa pentingnya mata pelajaran sejarah dalam mengokohkan ideologi.


Rabu, 18 Juni 2014

MENGKRITISI MP3EI (MASTER PLAN PERCEPATAN DAN PERLUASAN PEMBANGUNAN INDONESIA)



            Rencana induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Indonesia (MP3EI) 2011-2025, yang diluncurkan Presiden SBY, 27 Mei, menuai banyak kritik. MP3EI intinya mencakup tiga strategi utama. Pertama, pengembangan potensi daerah melalui enam koridor ekonomi (KE): Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara, dan Papua-Kepulauan Maluku. Kedua, memperkuat konektivitas nasional melalui sinkronisasi rencana aksi nasional untuk merevitalisasi kinerja sektor riil dengan menyelesaikan masalah peraturan nasional dan infrastruktur utama nasional. Ketiga, mengembangkan center of excellence di setiap KE dengan pengembangan SDM dan iptek untuk peningkatan daya saing.

Mengkritisi MP3EI
            Penting kiranya mencermati apa makna koridor dalam MP3EI. Karena dalam rancangan program yang sedang dan akan dijalankan, yang terlihat adalah upaya membangun infrastruktur hanya dalam rangka mengangkut sumber daya alam yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Tidak ada penjabaran bagaimana mekanisme ekonomi  yang akan meningkatkan taraf hidup dan kualitas hidup masyarakat di Indonesia, seiring dengan capaian program masing-masing koridor.
Yang terlihat dari kata “konektifitas”, pada program implementasi penjabaran dan prediksi adalah sebatas pemastian terangkutnya sumber daya alam yang berasal dari berbagai daerah seperti Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Kemudian hasil triliunan dari tambang batu bara, gas, kebun sawit dll akan digunakan untuk re-invest di Jakarta, Singapura, dan Hongkong.
Sehingga yang tertangkap dari arti kata “percepatan dan perluasan” dalam MP3EI hanyalah perluasan ruang berinvestasi bagi pengusaha, bukan bagi rakyat.
            Sedangkan bagi mayoritas warga, dampak capaian MP3EI adalah menyempitnya ruang untuk hidup dengan layak, baik di daerah yang kaya SDA maupun di kota besar. Ruang hidup layak di area kaya SDA akan menyempit karena degradasi lingkungan berupa temperatur naik, tanah kritis, dan sungai tercemar. Ruang hidup yang layak bagi warga kota juga akan terus menyempit seiring perluasan penguasaan lahan untuk bisnis properti dan infrastruktur.
Sehingga harapan bahwa pembangunan infrastruktur dalam MP3EI adalah untuk kepentingan umum hanyalah utopia. Pembangunan jalan tol, khususnya tol dalam kota, yang menjadi komoditas utama dalam MP3EI sejatinya adalah perampasan hak rakyat atas ketersediaan jalan umum. Negara (pemerintah) bukan saja berlepas tangan dalam penambahan umum di Jakarta, tetapi bahkan menjadikan rakyat sebagai konsumen atau pembeli jasa jalan tol.
            Penting untuk disadari, bahwa dampak kedepannya ketika beberapa mega proyek dalam MP3EI telah terwujud, maka sebagian besar rakyat kota besar akan tinggal di kawasan marginal. Kawasan marginal terbentuk karena kawasan strategis dikuasai pebisnis dari tangan rakyat yang buta informasi tentang nilai masa depan lahan. Dampak yang mencemaskan dari MP3EI adalah kualitas lingkungan di daerah kaya SDA maupun kota besar untuk mayoritas masyarakat akan makin buruk. Hal ini diperparah dengan adanya fragmentasi, segregasi dan polarisasi sosial di Jawa, selain meluasnya bekas "ladang berpindah " di Kalimantan.
            Sehingga semestinya perguruan tinggi terkemuka harusnya mengkritisi MP3EI. Bukan menjadi skrup dan menyediakan pelaksana proyek-proyek (penjajahan Indonesia) di dalam MP3EI.
            Hal lain yang patut dicermati adalah aspek pendanaan dalam rancangan tersebut. Tanpa konsep kemandirian. Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengemukakan bahwa sampai 2014 nilai investasi yang akan ditanamkan BUMN di dalam koridor itu akan mencapai Rp 4000 triliun. Dana itu diperoleh dari BUMN sebesar Rp 900 triliun, APBN Rp 600-an triliun, swasta 150 miliar dolar AS, dan asing 150 miliar dolar AS. Sehingga bisa dipastikan Indonesia akan semakin jauh masuk ke dalam perangkap utang (debt trap).
            Adapun prediksi bahwa Indonesia akan menikmati bonus demografi pada 2025 yang akan membawa Indonesia dalam kemajuan, hanyalah sebuah angan-angan. Karena dalam MP3EI, posisi masyarakat Indonesia adalah dalam posisi sebagai pekerja, yang terjajah dan digaji untuk menjadi pangsa pasar (terlihat dari rancangan yang membuka semua koridor sebagai pasar produk asing). Padahal sejatinya mereka adalah pemilik sumber daya alam yang melimpah ruah.

Masa Depan Indonesia Yang Sejahtera: Bersama Khilafah                     
            Ada dua kesalahan mendasar dalam perumusan konsep pembangunan ekonomi Indonesia. Pertama, kesalahan metodologi dalam mencapai tujuan pembangunan ekonomi. Kedua, kesalahan karena tidak mengacu kepada politik ekonomi Islam. Dengan basis ideologi yang tidak jelas, maka rumusan tujuan dalam pembangunan ekonomi tidak pernah tercapai, dan berubah-ubah  dalam implementasi. Sehingga gagal mewujudkan tujuan pembangunan ekonomi. 
Tentu dibutuhkan mekanisme sistem ekonomi yang lebih baik yang bisa mengatasi berbagai kondisi yang muncul saat ini sebagai akibat penerapan sistem ekonomi kapitalis. Sistem ekonomi yang diharapkan menggantikan system yang ada sekarang tentulah sebuah sistem ekonomi yang sudah teruji kadar keberhasilannya secara empiris. Dan semua mekanisme paripurna itu ada di dalam Sistem Ekonomi Islam. Sebuah mekanisme pengaturan berekonomi yang terbukti selama dalam kurun 13 abad mampu memimpin dunia dalam kesejahteraan, mewujudkan sistem ekonomi dunia yang stabil, tidak rentan krisis, membawa produktifitas dalam perdagangan internasional yang jujur dan kompetitif. Di atas semua itu, keunggulan yang tidak pernah dimiliki oleh sistem ekonomi selain Islam adalah kemampuan sistem ekonomi Islam dalam mewujudkan kesejahteraan secara materiil sekaligus menjaga nilai-nilai luhur dan mulia, yang semestinya memang tidak boleh hilang dari sosok manusia. 
            Indonesia, sekalipun memiliki sangat banyak kekayaan sumber daya alam, dalam kenyataannya Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk miskin yang sangat besar.
Pertanyaan yang muncul mengapa terjadi kontradiksi ? Mengapa kekayaan sebesar itu tidak cukup untuk memakmurkan rakyat Indonesia? Jawabannya adalah bahwa sebagian besar kekayaan tersebut telah dikuasai oleh swasta, terutama perusahaan swasta asing melalui perusahaan transnasional. 
            Sebagai sebuah ideologi, Islam memiliki sistem ekonomi yang khas. Di dalamnya ada konsep bagaimana mengelola sumber daya alam ini. 
Menurut pandangan Islam, hutan, air, dan energi adalah milik umum. Ini didasarkan kepada hadits Rasulullah SAW:
‘‘Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api“ (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah) (Imam Asy Sayukani, Nayl al Authar, halaman 1140)
Maka, pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta (corporate based management) tapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara (state based management) dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk.
Pengelolaan negara terhadap sumber daya alam ini menghasilkan dua keuntungan sekaligus. Pertama, hasil pengelolaannya menjadi sumber pemasukan bagi anggaran belanja negara yang cukup besar untuk mencukupi berbagai kebutuhan negara. Kedua, negara bisa berlepas diri dari ketergantungan terhadap utang luar negeri.
Pengeluaran negara dari sumber daya alam ini bisa dialokasikan untuk berbagai kebutuhan. Antara lain:
· Biaya eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, mulai dari biaya tenaga kerja, pembangunan infrastruktur, penyediaan perlengkapan, dan segala hal yang berhubungan dengan dua kegiatan pengelolaan sumber daya alam di atas.
·         Dikembalikan hasilnya kepada rakyat sebagai pemilik sumber daya alam itu. Khalifah boleh dan bisa membagikannya secara langsung dalam bentuk benda yang memang diperlukan atau dalam wujud layanan kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan murah juga infrastuktur lainnya.

Dengan politik ekonomi Islam, kekayaan alam Indonesia akan menjadi pos penerimaan negara yang sangat besar. Ini sangat berbeda dengan kondisi sekarang di mana pos penerimaan negara dalam APBN justru didominasi oleh pajak. Hasil kekayaan alam justru dinikmati oleh swasta, baik lokal maupun asing, sedangkan rakyatnya tetap menderita. Kondisi ini tidak akan terjadi jika sistem ekonomi Islam mengaturnya.  Perhitungan matematis bisa menunjukkan potensi luar biasa itu.

Tabel Penerimaan APBN Syariah Sektor Kepemilikan Umum         
KEPEMILIKAN UMUM                                            
PENERIMAAN
(Juta Dinar)
PENERIMAAN
(Triliun Rupiah)
Minyak                  
121,5
182,25
Gas
178,9
268,35
Batubara
127,5
191,25
Emas Dan Mineral
33,5
50,25
BUMN Kelautan
48,9
73,35
Hasil Hutan
666
999
JUMLAH
1.176,3
1.764,45

Jika Indonesia diasumsikan memberlakukan konsep APBN Syariah (Baitul Mal) dalam sistem keuangan negaranya, maka akan didapati pemasukan dari sektor kepemilikan umum sebesar Rp.1.764,45 triliun. Jumlah yang jauh melampaui angka Rp.1.104 triliun yang terdapat dalam pemasukan APBN konvensional tahun 2011. Itu pun belum termasuk pemasukan dari pos zakat dan pos fa`i dan kharaj.
*dikutip dari tulisan Nida saadah