Selasa, 30 Juni 2015

Apa solusi masalah Prostitusi Artis?



Setelah terungkap prostitusi online, wacana kontroversial lokalisasi dan sertifikasi PSK, kini terkuak praktik prostitusi artis dengan bayaran fantastis. Bila prostitusi online bisa menebar kerusakannya kepada siapa saja tanpa batas waktu dan tempat, prostitusi artis tak kalah dahsyat akibatnya. Kerusakannya akan sangat besar mempengaruhi gambaran model perilaku dan orientasi hidup generasi. Terbukti benarlah apa yang ditegaskan Islam bahwa prostitusi adalah perilaku keji dan seburuk-buruk jalan.

Masyarakat Indonesia sedang mengalami darurat gaya hidup liberal dan permissif, yaitu bebas dan lepas dari tuntunan agama serta menganggap boleh perilaku dan bisnis apapun tanpa peduli halal dan haram. Akibatnya  ketakwaan rendah dan tuntutan gaya hidup konsumtif lagi mewah melahirkan masalah maraknya prostitusi. Faktanya  gaya hidup ini justru  lahir akibat diadopsinya sistem demokrasi yang menjunjung kebebasan perilaku.

Prostitusi adalah perilaku terlarang menurut pandangan agama dan norma manapun. Dalam pandangan Islam prostitusi adalah aktifitas zina yang haram dan termasuk dosa besar. Dan setiap yang bertentangan dengan agama hanya akan melahirkan bahaya dan kerusakan. Oleh karena itu melegalkan prostitusi dan hanya mengurangi risiko kriminalitas dan penyakit semacam HIV/AIDS atau bahkan menganggapnya sebagai bagian dari perwujudan Hak Asasi (HAM) hanya akan memarakkan kemaksiatan dan melahirkan berbagai persoalan baru.

Ada lima solusi yang semestinya ditempuh untuk mengatasi maraknya prostitusi. Bila  negara melaksanakannya secara simultan, bukan hanya salah satu dan sepotong-sepotong maka semua faktor yang mendorong terjadinya prostitusi bisa dieliminasi bahkan dihilangkan. Kita tentu menyadari bahwa tindak asusila bisa saja terjadi, namun kemaksiatan itu tidak terjadi secara marak karena pintu-pintunya telah ditutup rapat.

1. penyediaan lapangan kerja. Faktor kemiskinan yang seringkali menjadi alasan utama PSK terjun ke lembah prostitusi tidak perlu terjadi bila negara memberikan jaminan kebutuhan hidup setiap anggota masyarakat, termasuk penyediaan lapangan pekerjaan –terutama bagi kaum laki-laki. Penyediaan lapangan pekerjaan berarti adanya kemudahan masyarakat untuk pekerjaan yang layak dan mampu mencukupi kebutuhan diri dan keluarga yang ada dalam tanggungannya. Negara memberi kemudahan permodalan bagi yang membutuhkan dan tanpa bunga. Iklim usaha kondusif juga diperlukan. Lain halnya dengan saat ini dimana lapangan kerja terbatas dan pemenuhan kebutuhan diri dan keluarga menjadi masalah besar di tengah masyarakat. Perempuan semestinya tidak menjadi pencari nafkah utama bagi keluarganya.

2. Pendidikan/edukasi yang sejalan. Pendidikan bermutu dan bebas biaya harus disediakan oleh negara. Kurikulumnya harus mampu memberikan bekal ketakwaan selain kepandaian dan keahlian pada setiap orang agar mampu bekerja dan berkarya dengan cara yang baik dan halal. Pendidikan juga menanamkan nilai dasar tentang benar dan salah serta standar-standar hidup yang boleh diambil dan tidak. Alasan PSK yang kembali ke tempat prostitusi setelah mendapat pembinaan ketrampilan karena lebih sulit mendapat uang dari hasil menjahit dibanding melacur tidak akan terjadi bila ada penanaman kuat tentang standar benar dan salah.

3. Aspek sosial. Pembinaan masyarakat untuk membentuk keluarga yang harmonis merupakan penyelesaian jalur sosial yang juga harus menjadi perhatian pemerintah. Bila keluarga harmonis maka tidak banyak laki-laki yang membutuhkan untuk mencari kesenangan ke tempat pelacuran atau ingin mendapat kasih sayang dengan mengencani PSK. Hal lain adalah pembentukan lingkungan sosial  agar masyarakat tidak permisif terhadap kemaksiatan sehingga pelaku prostitusi akan mendapat sanksi dan kontrol sosial dari lingkungan sekitar. Kasus apartemen Kalibata City yang diketahui masyarakat sebagai tempat mesum namun dibiarkan adalah contoh nyata perlunya kepedulian masyarakat untuk menghilangkan kemaksiatan.

4. penegakan hukum/sanksi tegas kepada semua pelaku prostitusi/zina.  Tidak hanya mucikari atau germonya. PSK dan pemakai jasanya yang merupakan subyek dalam lingkaran prostitusi harus dikenai sanksi tegas. Hukuman di dunia bagi orang yang berzina adalah dirajam (dilempari batu) jika ia pernah menikah, atau dicambuk seratus kali jika ia belum pernah menikah lalu diasingkan selama satu tahun. Jika di dunia ia tidak sempat mendapat hukuman tadi, maka di akhirat ia disiksa di neraka. Sanksi yang menakutkan ini akan membuat siapapun berfikir ribuan kali agar tidak jatuh pada tindak mesum tersebut

5. Politik. Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibuat undang-undang yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran. Tidak boleh dibiarkan bisnis berjalan berdasar hukum permintaan dan penawaran belaka tanpa pijakan benar dan salah sesuai syariat. Negara tidak hanya harus  menutup semua lokalisasi, menghapus situs prostitusi online  tapi juga melarang semua  produksi yang memicu seks bebas seperti pornografi lewat berbagai media. 

Penyelesaian masalah prostitusi membutuhkan pemahaman utuh terhadap akar masalah mudah dan ringannya orang melakukan kemaksiatan dan kerusakan. Baik karena faktor internal maupun eksternal. Selanjutnya harus ditempuh langkah-langkah integral untuk menutup semua pintu terjadinya pelacuran. Karenanya usaha mengatasi masalah ini hanya dengan melaksanakan sebagian perbaikan tanpa menyadari sumber kerusakannya bisa dikatakan sebagai tindakan gagal memahami akar masalah. Kegagalan ini sama artinya dengan membiarkan berkembangnya masalah menjadi semakin kompleks. Sadarilah bahwa seluruh masyarakat sesungguhnya membutuhkan negara yang menerapkan syariat Islam secara sempurna dan negara  yang mampu menerapkan syariat Islam ini dalam bentuk Khilafah Islamiyah.

Negara  Khilafah adalah satu-satunya institusi yang mampu untuk menerapkan seluruh panduan syariat Islam secara utuh dan menyeluruh dalam kehidupan.  Terkait dengan maraknya perzinaan, negara khilafah memiliki tanggungjawab sebagai berikut :
  1. Memastikan fungsi keluarga berjalan sempurna hingga terwujud keharmonisan hubungan suami istri dan pendidikan anak-anak dalam keluarga tak terabaikan. Khilafah juga memberikan jaminan agar setiap keluarga mampu mencukupi seluruh kebutuhannya melalui penyediaan lapangan kerja bagi para kepala keluarga.  Dengan jaminan ini, ibu tidak perlu ikut bersusah payah mencari nafkah dan dapat berkonsentrasi pada tugasnya mendidik anak-anak.   Begitu pula tidak ada perempuan yang melacurkan diri dengan alasan faktor ekonomi, karena nafkah mereka telah ditanggung oleh para wali atau oleh negara.
  2. Menerapkan sistem pendidikan yang mampu membentuk individu-individu yang  beriman dan berkepribadian Islam, serta menjauhkan mereka dari ide-ide sesat seperti kapitalisme, liberalism dan sekulerisme.  Output sistem pendidikan Islam ini akan mampu mencukupi kebutuhan ekonominya dengan cara halal juga tak mudah tergiur perilaku dan bisnis haram yang dilarang Islam.
  3. Memastikan relasi laki-laki dan perempuan  berjalan sesuai aturan syara’.  Maka Negara menerapkan aturan-aturan syara’ yang mengatur hubungan pergaulan laki-laki dan perempuan dengan mengadopsinya sebagai hukum negara.  Negara juga menerapkan sistem sanksi bagi orang-orang yang malanggar aturan tersebut.  Bagi aturan-aturan yang syara’ tidak menetapkan sanksi tertentu, negara menyerahkan keputusan kepada hakim.  Seperti sanksi untuk khalwat, perempuan yang bertabarruj, atau perempuan yang tidak menutup aurat.  Sedang sanksi tegas yang sudah ditetapkan syari’at, negara tinggal menerapkannya, seperti sanksi berzina. 
  4. Mewujudkan lingkungan Islami bagi masyarakat.  Negara mengawasi seluruh kebiasaan, pendapat, dan sarana-sarana lain yang berpeluang untuk merusak generasi.  Maka negara akan melarang kafe, klub, atau hotel yang menjadi tempat maksiat.  Negara melarang peredaran miras, narkoba, dan film-film porno.  Negara melakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap media massa seperti koran, majalah, buku, televisi dan jaringan internet agar tidak menjadi sarana penyebarluasan pornografi dan pemikiran-pemikiran sesat. Wallahu a'lam

2 komentar: