Kurikulum dalam tataran teknis adalah perangkat mata pelajaran dan
program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan
yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran
dalam satu periode jenjang pendidikan.
Pada suatu kurikulum memiliki tujuan, isi dan struktur kurikulum,
strategi pelaksanaaan pelaksanaan belajar mengajar (PBM) dan evaluasi.
Kurikulum merupakan pedoman guru dan siswa agar terlaksana proses PBM dengan
baik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Kurikulum baru yang dikenal dengan kurikulum 2013 memiliki landasan
yuridis sebagai berikut :
•
Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945,
•
Undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
•
Peraturan
Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan,
dan
•
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional nomor 54 tahun 20013 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan
Peraturan
Pemerintah (PP) 32 tahun 2013 adalah perubahan atas peraturan pemerintah nomor
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Beberapa landasan
perubahan dari PP19 yang kemudian menjadi PP 32 berdasarkan beberapa alasan, di
antaranya:
1.
Pada saat ini
perekonomian Indonesia terus tumbuh di tengah bayang-bayang resesi dunia.
2.
Sebagai negara bangsa yang besar dari segi geografis, suku bangsa,
potensi ekonomi, dan beragamnya kemajuan pembangunan dari satu daerah ke daerah
lain, sekecil apapun ancaman disintegrasi bangsa masih tetap ada
3. Dewasa ini,
kecenderungan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan kasus pemaksaan
kehendak sering muncul di Indonesia
4.
Berbagai elemen
masyarakat telah memberikan kritikan, komentar, dan saran berkaitan dengan
beban belajar siswa, khususnya siswa sekolah dasar.
5.
Berbagai kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang,
manipulasi, termasuk masih adanya kecurangan di dalam Ujian Nasional/UN
menunjukkan mendesaknya upaya menumbuhkan budaya jujur dan antikorupsi
6.
Pada saat ini,
upaya pemenuhan kebutuhan manusia telah secara nyata mempengaruhi secara
negatif lingkungan alam.
7.
Hasil studi PISA
(Program for International Student Assessment), yaitu studi yang memfokuskan
pada literasi bacaan, matematika, dan IPA, menunjukkan peringkat Indonesia baru
bisa menduduki 10 besar terbawah dari 65 negara.
8.
Hasil studi TIMSS
(Trends in International Mathematics and Science Study) menunjukkan siswa
Indonesia berada pada ranking amat rendah dalam kemampuan (1) memahami
informasi yang komplek, (2) teori, analisis dan pemecahan masalah, (3)
pemakaian alat, prosedur dan pemecahan masalah dan (4) melakukan investigasi
Masalah ancaman disintegrasi bangsa diimplementasikan dalam
PP 32 dengan :
1.
menjadikan semua perangkat pembelajaran seragam secara nasional,
kecuali pada bagian tertentu di Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran. Pada PP 19, setiap daerah , bahkan setiap sekolah
boleh membuat silabus sendiri. Pada PP 19, pemerintah hanya memberi Standar
kompetensi lulusan, sisanya dikembangkan sesuai kebutuhan daerah. Bahkan
kurikulumnya pun diberi nama sesuai dengan nama sekolah yang membuat kurikulum
itu sendiri, misalnya Kurikulum SMAN 1
Bogor, Kurikulum SMPS Bintang Kejora, Kurikulum SDN Cingcangkeling dan
lain sebagainya.
2.
Menjadikan Ekstrakurikuler Pramuka menjadi ekskul yang wajib diikuti
oleh semua peserta didik. Pramuka dikenal memiliki sistem pembinaan yang kental
dengan semangat nasionalisme. Semangat yang dianggap dapat memelihara persatuan
bangsa. Pada PP 19 ekskul ini hanyalah menjadi ekskul pilihan dari sekian
banyak ekskul.
3.
Mengembalikan Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada PP 19 menjadi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, karena diyakini Pancasila-lah pemersatu bangsa.
4.
Menambah jam pelajaran Sejarah Indonesia yang semula hanya 1 jam
menjadi 2 jam untuk jurusan IPA dan 5
jam untuk jurusan IPS di tingkat SMA.
Perubahan jam pelajaran:
1. Ditambahnya mata pelajaran agama menjadi tiga jam sepekan lebih satu
jam dari kurikulum sebelumnya.
2. Semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan
sikap (spiritual dan sosial), keterampilan, dan pengetahuan. Kurikulum sebelumnya (KBK dan KTSP)
terdapat pemisahan antara mata pelajaran pembentuk sikap, pembentuk
ketarampilan dan pembentuk pengetahuan. Misalnya, pada kurikulum sebelumnya,
kompetensi spiritual dan budi pekerti adalah kompetensi yang hanya ada pada
mata pelajaran agama. Pada kurikulum baru ini guru mata pelajaran Matematika
harus memiliki perangkat penilaian yang
akan menilai tingkat kesolehan siswanya. Pemerintah memiliki keyakinan, kurang
pelajaran akhlak mulia menyebabkan krisis multi dimensial di masyarakat. Jadi
pada kurikulum ini ada empat kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik
pada semua mata pelajaran :
- Kompetensi
spiritual, beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sikap Sosial, berakhlak mulia, sehat, mandiri, dan demokratis serta
bertanggung jawab
- Kompetensi
pengetahuan, berilmu
- Kompetensi Keterampilan
, cakap dan kreatif
Untuk lebih jelasnya, berikut ini perbandingan kompetensi
yang harus dikuasai pelajaran agama dan
matematika pada kurikulum KTSP (lama) dan kurikulum 2013.
KOMPETENSI
INTI (KI) YANG HARUS DIMILIKI SISWA
|
PP 32 tahun 2013 tentang SNP
|
KI Agama(2013)
|
KI Matematika (2013)
|
KI(SK)Matematika KTSP(PP 19 2005)
|
Sikap Spiritual
beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
|
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
|
Menghayati dan
mengamalkan ajaran agama yang
dianutnya
|
|
Sikap Sosial
berakhlak mulia, sehat,
mandiri, dan demokratis
serta bertanggung jawab
|
Mengembangkan perilaku (jujur,
disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama,
cinta damai, responsif dan proaktif), menunjukkan sikap sebagai bagian dari
solusi atas berbagai permasalahan bangsa, serta memosisikan diri sebagai agen
transformasi masyarakat dalam membangun peradaban bangsa dan dunia
|
Mengembangkan
perilaku (jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan,
gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan proaktif), menunjukkan
sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa, serta
memosisikan diri sebagai agen transformasi masyarakat dalam membangun
peradaban bangsa dan dunia
|
|
Pengetahuan
berilmu
|
Memahami, menerapkan, dan menjelaskan pengetahuan faktual,
konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi,
seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta
menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai
dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
|
Memahami,
menerapkan, dan menjelaskan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan,
dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan
pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat
dan minatnya untuk memecahkan masalah
|
Memecahkan masalah yang
berkaitan dengan bentuk pangkat, akar, dan logaritma
|
Keterampilan
cakap dan kreatif
|
Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan
ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah
secara mandiri serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu
menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan
|
Mengolah,
menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait
dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri serta
bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai
kaidah keilmuan
|
|
Kompetensi mata pelajaran agama tidak mengalami perubahan pada
kurikulum 2013, berbeda dengan mata pelajaran Matematika. Pada kurikulum baru
ini, guru Matematika harus mengembangkan model evaluasi yang juga akan menilai
kompetensi sikap spiritual dan perilaku,
bukan hanya pengetahuan matematikanya saja.
Rendahnya peringkat pelajar Indonesia pada
hasil studi PISA dan TIMSS diyakini bukan karena pelajar Indonesia rendah kualitasnya,
namun karena silabus dalam kurikulum pendidikannya tidak “sama” dengan silabus
di negara-negara peringkat teratas
. Dengan keyakinan bahwa semua manusia
diciptakan sama, interpretasi dari hasil ini hanya satu, yaitu: yang kita ajarkan berbeda dengan tuntutan
zaman à penyesuaian
kurikulum. Jadi kurikulum 2013 adalah kurikulum yang disesuaikan dengan
kurikulum global.
Peran
Guru
Pergeseran peran guru dari instruktur
menjadi fasilitator.
Untung-rugi kurikulum
2013 bagi Umat Islam:
Kurikulum 2013 secara azas tidak berbeda dengan azas kurikulum-kurikulum yang
lalu. Bangsa kita sejak kemerdekaan telah mengalami 11 pergantian kurikulum,
dan semuanya tentu saja tidak berlandaskan Islam. Dilihat dari usia, kita
adalah produk kurikulum 1973, 1975,1984, 1994,1997,2004,2006.Islam dianggap hanya mengatur masalah
peribadatan tapi tidak mengatur masalah keduniawian. Produk kurikulum 2013 pun tidak akan jauh berbeda dengan produk
kurikulum sebelumnya.
Bagaimana
dengan langkah penambahan jam pelajaran agama dan menjadikan kompetensi
spiritual serta perilaku baik menjadi kompetensi semua mata pelajaran? Hal ini bisa dijelaskan sebagai berikut, Pertama, agama seperti biasa diberi
tugas ‘membersihkan piring kotor’ bekas pesta pora sekulerisme. Sex bebas,
tawuran, penggunaan obat-obat terlarang dan berbagai kenakalan remaja yang lainnya
dilahirkan oleh sistem sekuler ini. Para guru, bukan hanya guru agama diberi
beban agar mengajari anak didiknya dengan nilai-nilai baik, sementara sistem
terus mencekoki dengan isme kebebasan
bertingkah laku. Kedua, sistem sekuler juga butuh manusia yang berkarakter
baik, manusia yang menganggap bermuamalah dan bersedekah dengan uang riba
adalah perbuatan mulia. Manusia merasa sangat dekat kepada Allah SWT karena
melakukan sholat istikhoroh sebelum memutuskan perkara pidana berlandaskan
KUHAP buatan Belanda. Manusia yang merasa mendapat pahala karena merasa bermanfaat
bagi manusia yang lain ketika membuat peraturan perundang-undangan dengan azas
manfaat. Ketiga, Sebetulnya tidak dituntut adanya hubungan antara kompetensi
spiritual dengan kompetensi pengetahuan. Guru Biologi tidak dituntut untuk
mengatakan teori Darwin bertentangan dengan akidah Islamiah, Guru Ekonomi tidak
dituntut untuk mengatakan bahwa riba adalah muamalah yang batil. Mereka
hanya dituntut untuk mengingatkan akan sholat, berbuat jujur, sopan-santun
kepada orang tua dan aktifitas akhlaqiyah lainnya. Tentu saja ini sekulerisme. Keempat, dalam dunia sekuler, materi pelajaran agama
pun disesuaikan dengan semangat pemisahan agama dari kehidupan.Misalnya:
pelajaran agama kelas X pada Bab Perkembangan Islam pada Masa Modern, tokoh
sekuler seperti Sayid Ahmad Khan, pendiri Universitas Aligarh, dianggap sebagai tokoh yang berjasa memajukan
pendidikan di dunia Islam, Mustafa Kemal At-Turk disebut sebagai
pendiri Turki Modern berjasa memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi di Turki.
Penyeragaman
kurikulum pendidikan di seluruh negeri adalah tindakan khas sebuah ideologi.
Tindakan tersebut untuk menyebarluaskan isme serta melindungi anak didik dari
pemahaman yang mengancam eksistensi ideologi. Pada kurikulum sebelumnya setiap
daerah dapat memasukkan beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu. Selain
bahasa daerah, beberapa provinsi memasukkan mata pelajaran membaca Al-Qur’an. Dalam
kurikulum baru ini, bahasa daerah tersingkirkan, namun karena adanya protes dari
elemen pencinta budaya daerah, bahasa daerah kembali masuk struktur kurikulum
bahkan dengan penambahan satu jam pelajaran. Tinggal Al-Qur’an yang ditinggalkan, tidak ada ruang baginya menjadi
sebuah mata pelajaran dalam kurikulum 2013. inna lillahi wa inna ilaihi rojiun.
Pelajaran
sejarah adalah pelajaran yang paling berjasa untuk mengangkat seorang penjahat
menjadi pahlawan, atau sebaliknya seorang pahlawan terjun menjadi penjahat.
Dalam sebuah peperangan, pemenang perang akan menjadi pembela kebenaran dan
mereka yang kalah adalah pembela kebatilan. Kapitalisme sampai saat ini masih
memegang status juara bertahan, maka sejarah yang dibuat sekarang akan
menjadikan kapitalisme dengan segala turunannya sebagai pembela kebenaran,
pembawa peradaban, selain itu tidak beradab. Penambahan jam pelajaran sejarah
yang semula hanya satu jam menjadi lima jam, menunjukkan kecerdikan sang
pembuat kebijakan yang memahami betapa pentingnya mata pelajaran sejarah dalam
mengokohkan ideologi.