Jumat, 23 Mei 2014

MEMPERTANYAKAN KONSEP HUMANISME POLITIK DEMOKRASI



Mengikuti perkembangan Pileg menuju Pilpres 2014-2019 ini, kita menyaksikan gonjang ganjingnya panggung perpolitikan di level elite partai.  Lobi- lobi politik berjalan tidak terduga dan  seolah berlaku  hukum “tidak ada kawan abadi, tidak ada musuh abadi dan yang ada adalah kepentingan abadi”. Ironisnya, partai-partai berbasis massa islam yang notabene kurang mendapatkan suara ditengah rendahnya partisipasi politik masyarakat, posisinya saat ini hanya seperti mendorong mobil mogok, berkoalisi untuk memenangkan capres cawapres yang bukan dari partainya bahkan berseberangan secara misi dengan partai koalisinya. Ada sebuah ungkapan di berbagai media tentang partai berbasis massa islam  yang menggelitik, “ dulu kami dilarang golput, alasannya agar Indonesia tidak dikuasai kafir sekuler, tapi setelah kami memilih, kok sekarang malah mengusung capres sekuler”, suara rakyat yang kecewa setelah partai pujaannya tidak lagi berdiri di atas visi misinya. Sudah tidak ada lagi idealisme partai yang menjadi AD/ART , tidak ada lagi suara rakyat karena saat ini yang berperan adalah para elite politik partai. Kemana rakyat sekarang, untuk siapa kemenangan partai nanti dan dimana janji menyejahterakan rakyat sudah tidak ada dalam pertimbangan politik.

Politik Yang Tidak Humanis

Menurut Pangki T Hidayat(Direktur Eksekutif dan peneliti politik Research Center For Democratic Education, Yogyakarta),  orientasi politik saat ini sudah tidak lagi berfokus pada humanisme atau tidak lagi memperhatikan aspek moral (deon) namun hanya terfokus pada strategi meraih kekuasaan ( telos). Sehingga terjadi eleminsi aspirasi rakyat dalam koalisi parpol ini. Kepentingan seksional partai mendominasi perpolitikan  sehingga apa yang ingin diwujudkan rakyat dalam kekuasaan tidak tercapai. Beliau menjelaskan bahwa  Martha Nussbaum, seorang filsuf politik kontemporer dalam  bukunya “Not for Profit, Why Democracy Needs The Humanities (2011)” menjelaskan bahwa hilangnya humanisme di ranah politik akan membuat demokrasi tidak memanusiakan manusia. Ranah  kesejahteraan sosial, ekonomi, maupun  politik akan semakin jauh dari kehendak rakyat . Nampaknya apa yang dinyatakan Nussbaum menemukan realitanya saat ini.  Kondisi kesejahteraaan rakyat dari tahun ke tahun pasca pemilu legislatif maupun eksekutif tidak nampak secara signifikan menghasilan perubahan berarti menjadi lebih baik. Pendidikan kita masih terpuruk, pemerataan kesempatan ekonomi masih sangat buruk, kesenjangan terjadi dimana mana, hingga persoalan etos kerja wakil rakyat yang tidak optimal. Ini terbukti dari data RUU tahun 2013 saja dari 76 RUU program legislasi nasional hanya 15 RUU yang terbahas menjadi UU. Dan pada sidang ke dua hanya 33 RUU  yang terbahas. Belum lagi merebaknya kasus korupsi yang terjadi secara sistemik di negeri ini.

Kesalahan Pada Tataran Konsep?

Jika demikian halnya, kita perlu mengkritisi, adakah yang salah dalam praktek perpolitikan kita ataukah  kesalahan itu bukan  lagi dalam  tataran praktis, namun  sudah  pada tataran konsep? Secara konsep, politik demokrasi yang kita terapkan saat ini menekankan pada kehendak  rakyat sebagai fokus perpolitikan. Rakyatlah yang menentukan wakilnya dan wakil rakyatlah yang menjalankan amanah rakyat untuk memimpin mereka. Adakah yang  salah dalam  teori ini?dalam proses pemilihan wakil rakyat, kapital menjadi dominan  sehingga yang terjadi adalah  keinginan segelintir manusia untuk menguasai orang lain yang didorong oleh kepentingan seksional. Maka kapital menjadi perlu dan menentukan arus perpolitikan karena ketika seseorang berhasil meraih kekuasaan, dia akan dengan  mudah  menentukan aturan bagi rakyat. Mengapa? Karena dalam politik demokrasi, kedaulatan ada di tangan  rakyat  yang diwakilkan  kepada  mereka. Kewenangan  membuat hukum dan aturan ada di tangan  manusia.Sangat jarang manusia yang membuat aturan  tidak menguntungkan diri dan kelompoknya. Maka dengan kekuasaan jualah ambisi meraih kapital yang lebih tinggi menjadi nyata.
Di sisi lain, rakyat masih awam dengan  perpolitikan sarat kepentingan ini, sehingga mereka memilih wakilnya bukan didasarkan pada kapabilitas ( capabilities approa), namun lebih dikarenakan ketertarikan personal dan kemasan pemasaran diri yang menarik. Akibatnya ketika mereka terpilih menjadi wakil rakyat, banyak terjadi kekeliruan dalam pengaturan  urusan  rakyat, gagap dalam  menjalankan tugas dan fungsinya, penyalahgunaan wewenang terjadi dimana mana.
Nampaknya pandangan kita perlu berfokus pada pilar pilar kebebasan yang dijamin dalam demokrasi. Ada empat pilar kebebasan yang menyangga demokrasi ini yaitu kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, kebebasan berpemilikan dan kebebasan beragama. Akar masalahnya justru berasal dari konsep kebebasan yang meskipun dijamin dan dibatasi oleh undang undang tetap saja bersifat relatif. Karena undang undang bisa memihak siapa saja yang berkuasa. Jika pun yang membatasi kebebasan ini adalah konvensi umum yang berlaku di masyarakat dan kekuatannya melebihi kekuatan konstitusi, kita tetap perlu menengok seberapa tangguh  masyarakat yang terbentuk, setinggi apa kekuatan pemikiran  yang dominan di masyarakat, dan bagaimana standar perasaan yang dimiliki masyarakat. Apabila standar standar yang dimiliki masyarakat sudah  lemah, pengaruh intervensi budaya rusak menjadi kuat dan aturan  yang dibuat sudah bermasalah maka kebebasan ini akan menjadi self destructive. Kenyataannya akar konsep demokrasi tidak bisa berkompromi dengan humanisme, mudah terdistorsi dengan kepentingan seksional, memiliki standar yang nisbi. Jika demikian, bagaimana keabsahan demokrasi tidak dipertanyakan ?




Kamis, 15 Mei 2014

KETIKA PENA, MENGUBAH WAJAH DUNIA



Merubah wajah dunia dengan pena? Bukan mustahil bahkan telah terbukti, dengan data- data yang tertera dalam berbagai media, betapa pena benar benar lebih tajam dari pada pedang. Ia adalah satu  senjata peradaban selain lisan. Pena sebagaimana para ulamaa terdahulu, menuliskan kegemilangan sejarah dengan mahakarya berupa ilmu-ilmu fiqh, hingga teknologi yang diturunkan kepada generasi abad ini adalah penyambung lidah yang tak berbatas waktu, bahkan sampai penulisnya kembali kepada Allah SWT. Sebutlah Imam maliki pengarang kitab Al Muwatta’dan penulis kitab-kitab hadis lain seperti Imam Ahmad bin Hambal, Imam Al Shafi’i, Al Bukhari, Imam Muslim  atau para ilmuwan muslim seperti Al Khawarizmi, Ar Razi, Ibnu Sina,  dan sederet ulamaa yang juga ilmuwan prestisius, mereka telah melahirkan ribuan karya monumental dalam sejarah peradaban Islam dengan kekuatan pena. Maka wajar apabila di akhirat nanti, tinta ulamaa akan ditimbang dengan darah para syuhada.Tentu, jujurnya lisan dan teguhnya pena untuk menorehkan kebenaran, akan menjadi amal shaleh yang pahalanya tidak akan putus, sebaliknya bisa juga menjadi deposit dosa yang tak terhenti bagi para penulisnya apabila menorehkan suatu keburukan. Yah, memang apa yang kita kerjakan tak pernah luput dari rekaman Sang Maha Pengawas.
Sebagaimana  Para Ilmuwan muslim menjadikan tinta sebagai sarana untuk menyampaikan pesan peradaban Islam, demikian pula peradaban lain di dunia ini pun menggunakan pena untuk mengekalkan dominasi mereka terhadap dunia. Tersebutlah untuk melanggengkan paham Amerikanisme ( kapitalisme), pemilik peradaban ini  (baca:AS) melakukan serangkaian  aktivitas untuk merekayasa sistem informasi dengan memasang 6.000 pengumuman, mengutus 75.000 penceramah , 755.190 orator kepada 300 juta  orang, mengirim majalah mingguan ke 600.000 guru, serta mencetak 200.000 film, poster, stiker dan iklan ( Walter lippman, kolumnis di New York Herald Tribune dalam Influental Book Public Opinion, 1992).
 Sayangnya masih banyak masyarakat Indonesia yang menganggap bahwa menulis adalah pekerjaan sampingan dan membaca  bukanlah hal urgen dalam hidup mereka. Bahkan berdasarkan data dari UNESCO tahun 2012, disebutkan bahwa minat baca masyarakat  Indonesia masih 0,001. Ini berarti diantara 1000 orang Indonesia, yang membaca hanya satu orang. Padahal, menurut UNICEF, sebuah negara dikatakan memiliki minat baca yang baik adalah apabila setiap satu buku dibaca oleh minimal 5 orang. 93.4% rakyat Indonesia lebih menyukai televisi dari pada membaca koran yang saat ini peminatnya menyusut hingga 15% saja di delapan kota di Indonesia. ( www.republika.com).
Bagaimana peran tulisan di media online? Rupanya peminat facebook di Indonesia masuk peringkat ke dua di dunia setelah AS, dan peringkat ke tiga sebagai pengguna twitter. Bahkan Indonesia masuk peringkat ke delapan jumlah pengguna internet yaitu sebanyak 71.19 juta jiwa tahun 2013. (www.merdeka.com). Media adalah alat yang ampuh untuk menyampaikan pesan, membentuk pola pikir dan pola sikap masyarakat serta mengaruskan opini apapun yang diinginkan oleh penguasa media. Maka sudah semestinya media bisa menjadi penyambung lisan kebenaran, bukan malah menjerumuskan manusia menuju sesatnya pemikiran dan rusaknya peradaban. Seperti saat ini, ketika media tidak lagi bisa menyampaikan kebaikan, didominasi pesan pesan kerusakan yng diinginkan oleh orang orang yang berorientasi pada nafsu duniawi dan kekayaan yang tidak halal. Maka media, tulisan, maupun lisan pun menjadi penerus lidah kerusakan, menyerukan kebebasan berekspresi yang berujung pada nestapa akibat pornografi dan tayangan /cerita kekerasan. Karena ia bisa mengubah wajah dunia, maka wahai para pemilik kemuliaan ummat ini, mari menulis, menorehkan tinta kebaikan agar kemuliaan laksana kehidupan para ulamaa terdahulu bisa kita raih kembali.

Selasa, 13 Mei 2014

Ketimpangan Lahan,dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam


Kesenjangan ekonomi masyarakat indonesia semakin parah, selama tahun 2011-2013. Persoalan ketimpangan lahan diyakini sebagai akar persoalannya. Data dari badan pertanahan nasional (BPN), 56% aset berupa properti, tanah dan perkebunan dikuasai hanya oleh 0,2 % penduduk indonesia. Hasil sensus pertanian 2013 menunjukkan 26,14 juta rumah tangga tani hanya menguasai lahan rata-rata 0,8 Ha. Sebanyak 14,25 juta rumah tangga tani hanya menguasai lahan kurang dari 0,5 per keluarga (KOMPAS, 7-4-2014). Kondisi ketimpangan tersebut apabila ditinjau dari prespektif hukum, memunculkan kegelisahan, apakah ada yang salah dengan produk perundang-undangan yang terkait dengan masalah perekonomian dan kesejahteraan rakyat, padahal hakekat keberadaan hukum untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang adil. Keadilan menjadi salah satu tujuan penting akan keberadaan hukum dalam masyarakat.

Dominasi sistem Ekonom Liberal

Persoalan ketimpangan lahan dalam sistem ekonomi kita yang condong menuju liberal seperti dalam ilustrasi di atas adalah suatu keniscayaan, karena dalam sistem ini tingkat kesejahteraan diukur dari tingginya GNP tanpa memperhatikan aspek distribusinya pada masyarakat. Kenapa? kita bisa menelaahnya dari perspektif sistem ekonomi kapitals liberal yang mendasarkan kebijakan ekonomi makronya pada tiga pilar, yaitu faktor kelangkaan relatif terhadap barang dan jasa, nilai ( value) yang didalamnya ada dua aspek yaitu nilai guna dan nilai tukar, serta harga ( price). Menurut sistem ini, persoalan utama perekonomian adalah karena kelangkaan barang dan jasa di pasar yang menjadi alat pemuas kebutuhan masyarakat yang tidak terbatas. Ingat bahwa  salah satu jargon dalam ekonomi liberal adalah bahwa kebutuhan manusia itu tidak terbatas dan alat pemuas kebutuhan bersifat terbatas. Oleh karena itu, yang di push dalam sistem ini adalah produksi setinggi tingginya. makin tinggi produksi, makin mengindikasikan kemakmuran dan tingkat kesejahteraan rakyat. Bagaimana distribusinya agar sampai di masyarakat? Disini ada struktur atau mekanisme harga yang secara otomatis mendistribusikan hasil produksi kepada masyarakat. 
Indikator kesejahteraan yang didasarkan pada GNP sesungguhnya rawan, karena bisa jadi GNP yang tinggi itu diwakili oleh beberapa gelintir orang yang menguasai banyak sektor produksi, sementara sebagian besar rakyat hanya menguasai sebagian kecilnya seperti ilustrasi di atas. Maka wajar jika dalam hal penguasaan aset lahan yang menjadi modal untuk melakukan produksi baik pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan maupun properti,  siapa yang bermodal, ia yang akan menguasai lahan, siapa yang kuat, dia yang menang. Keadaan ini bak hukum rimba dalam belantara perekonomian Indonesia meskipun secara formal, pemerintah menetapkan sistem demokrasi ekonomi dan ekonomi kerakyatan sebagai pilar perekonomian kita.
Negara hanya berfungsi sebagai penjamin kebebasan bagi warganya maupun investor asing untuk berinvestasi maupun menjalankan roda perekonomian. Bahkan sudah bukan menjadi hal rahasia apabila para pejabat negara justru mengeluarkan aturan yang tidak populer bagi kesejahteraan rakyat hanya demi memuaskan kepentingan para kapitalis. Konsep keadilan menurut saya, tidak diukur dari tingginya angka GNP dalam negeri karena ini tidak representatif. Angka GNP tidak bisa menjelaskan aspek pemerataan kesempatan ekonomi pada masyarakat. 

Filsafat Hukum Islam Memandang Masalah Ekonomi
 
Keadilan seharusnya mampu menjelaskan bagaimana baiknya tingkat distribusi kekayaan kepada seluruh rakyat, yang menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan primer maupun sekunder serta tertier jika memungkinkan. Artinya peran negara dalam distribusi ini benar benar nampak baik dalam regulasi yang menjamin kepastian hukum maupun kebijakan praktis yang diemban oleh para aparatur negara.
 Lahan adalah salah satu aset penting dalam ekonomi karena dari pengelolaan lahan bisa dihasilkan berbagai produk pertanian, perkebunan, perikanan, properti, maupun peternakan.Oleh karena itu ketika pemerintah tidak membuat regulasi yang tepat tentang aturan penguasaan lahan,yang terjadi adalah kerakusan ala feodalisme. Perspektif keadilan dalam hal ini akan bisa dicapai apabila pemerintah mengatur distribusi lahan yang terfokus pada kesejahteraan rakyat.
Saya mengambil perspektif filsafat hukum  Islam dalam menyoroti persoalan di atas. Para ahli hukum Islam  berpendapat bahwa hukum Islam bersumber dari ajaran Islam  ( Al-Quran dan Al-Hadis) sehingga bisa disebut Law is religion. Hukum Islam biasa disebut Islamic law dan Islamic Jurisprudance. Islamic Law disebut syariat islam dan Islamic Jurisprudance disebut fikih.
 Persoalan ekonomi rakyat ini terkait dengan kaidah  muamalah dalam aliran filsafat hukum Islam.  Mengenai  kaidah mualamalah ini, hanya pokok pokoknya saja yang ditetapkan oleh Al-Qur’an dan As Sunnah. Adapun rinciannya terbuka bagi akal manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan ijtihad. Hal ini didasarkan kepada tujuan hukum Islam  dalam  kaitannya dengan perubahan sosial yang biasa disebut maqasid asy-syariah.
Banyak ayat dalam Al-Quran yang menjelaskan tujuan adanya hukum Islam yaitu  untuk kemaslahatan umat manusia sebagaimana dalam QS Al Anbiyaa ayat 107 yang artinya “ Dan tidaklah kami mengutus kamu, melainkan ntuk ( menjadi) rahmat bagi seluruh alam”. Ayat tersebut secara umum menunjukkan bahwa tujuan  hukum  Islam adalah untuk  mencapai  kemaslahatan. Ada lima hal pokok yang harus diwujudkan untuk mewujudkan kemaslahatan yaitu pemeliharaan atas agama, nyawa, akal, keturunan, dan harta.  
Persoalan ekonomi  ( pangan) dalam hal ini terkait dengan ketimpangan lahan yang menjadi salah satu asetnya, adalah persoalan dlaruriyah  menurut  hukum  Islam. Ia adalah salah satu dari 6 kebutuhan pokok manusia yaitu: sandang, pangan, papan, kesehatan, keamanan dan  pendidikan. Karena  ia adalah kebutuhn pokok, maka pemenuhannya pada tiap individu  rakyat menjadi tanggung jawab negara dengan menjamin masing masing individu rakyat untuk terpenuhinya kebutuhan tersebut. pangan merupakan hal yang harus dipelihara  karena ia menyangkut nyawa manusia, hak hidup yang asasi pada manusia. Maka seharusnya negara memiliki undang-undang yang tegas dan konsisten dalam masalah distribusi kekayaan kepada warganegaranya.