Setelah terungkap prostitusi online, wacana kontroversial lokalisasi dan
sertifikasi PSK, kini terkuak praktik prostitusi artis dengan bayaran
fantastis. Bila prostitusi online bisa menebar kerusakannya kepada siapa saja
tanpa batas waktu dan tempat, prostitusi artis tak kalah dahsyat akibatnya.
Kerusakannya akan sangat besar mempengaruhi gambaran model perilaku dan
orientasi hidup generasi. Terbukti benarlah apa yang ditegaskan Islam bahwa
prostitusi adalah perilaku keji dan seburuk-buruk jalan.
Masyarakat Indonesia sedang mengalami darurat gaya hidup
liberal dan permissif, yaitu bebas dan lepas dari tuntunan agama serta
menganggap boleh perilaku dan bisnis apapun tanpa peduli halal dan haram.
Akibatnya ketakwaan rendah dan tuntutan gaya
hidup konsumtif lagi mewah melahirkan masalah maraknya
prostitusi. Faktanya gaya hidup ini justru lahir akibat
diadopsinya sistem demokrasi yang menjunjung kebebasan perilaku.
Prostitusi adalah perilaku terlarang menurut pandangan agama dan
norma manapun. Dalam pandangan Islam prostitusi adalah aktifitas zina yang
haram dan termasuk dosa besar. Dan setiap yang bertentangan dengan agama hanya
akan melahirkan bahaya dan kerusakan. Oleh karena itu melegalkan prostitusi dan
hanya mengurangi risiko kriminalitas dan penyakit semacam HIV/AIDS atau bahkan
menganggapnya sebagai bagian dari perwujudan Hak Asasi (HAM) hanya akan
memarakkan kemaksiatan dan melahirkan berbagai persoalan baru.
Ada lima solusi yang semestinya
ditempuh untuk mengatasi maraknya prostitusi. Bila negara melaksanakannya secara simultan, bukan
hanya salah satu dan sepotong-sepotong maka semua faktor yang mendorong
terjadinya prostitusi bisa dieliminasi bahkan dihilangkan. Kita tentu menyadari
bahwa tindak asusila bisa saja terjadi, namun kemaksiatan itu tidak terjadi
secara marak karena pintu-pintunya telah ditutup rapat.
1. penyediaan lapangan kerja.
Faktor kemiskinan yang seringkali menjadi alasan utama PSK terjun ke lembah
prostitusi tidak perlu terjadi bila negara memberikan jaminan kebutuhan hidup
setiap anggota masyarakat, termasuk penyediaan lapangan pekerjaan –terutama
bagi kaum laki-laki. Penyediaan lapangan pekerjaan berarti adanya kemudahan
masyarakat untuk pekerjaan yang layak dan mampu mencukupi kebutuhan diri dan
keluarga yang ada dalam tanggungannya. Negara memberi kemudahan permodalan bagi
yang membutuhkan dan tanpa bunga. Iklim usaha kondusif juga diperlukan. Lain
halnya dengan saat ini dimana lapangan kerja terbatas dan pemenuhan kebutuhan
diri dan keluarga menjadi masalah besar di tengah masyarakat. Perempuan
semestinya tidak menjadi pencari nafkah utama bagi keluarganya.
2. Pendidikan/edukasi yang
sejalan. Pendidikan bermutu dan bebas biaya harus disediakan oleh negara.
Kurikulumnya harus mampu memberikan bekal ketakwaan selain kepandaian dan
keahlian pada setiap orang agar mampu bekerja dan berkarya dengan cara yang
baik dan halal. Pendidikan juga menanamkan nilai dasar tentang benar dan salah
serta standar-standar hidup yang boleh diambil dan tidak. Alasan PSK yang kembali
ke tempat prostitusi setelah mendapat pembinaan ketrampilan karena lebih sulit
mendapat uang dari hasil menjahit dibanding melacur tidak akan terjadi bila ada
penanaman kuat tentang standar benar dan salah.
4. penegakan
hukum/sanksi tegas kepada semua pelaku prostitusi/zina. Tidak hanya mucikari atau germonya. PSK dan pemakai jasanya yang
merupakan subyek dalam lingkaran prostitusi harus dikenai sanksi
tegas. Hukuman di dunia bagi orang yang berzina adalah dirajam (dilempari batu)
jika ia pernah menikah, atau dicambuk seratus kali jika ia belum pernah menikah
lalu diasingkan selama satu tahun. Jika di dunia ia tidak sempat mendapat
hukuman tadi, maka di akhirat ia disiksa di neraka. Sanksi yang menakutkan ini akan membuat siapapun berfikir ribuan kali agar
tidak jatuh pada tindak mesum tersebut
5. Politik. Penyelesaian prostitusi membutuhkan
diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibuat undang-undang
yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran. Tidak boleh dibiarkan bisnis berjalan berdasar hukum permintaan dan
penawaran belaka tanpa pijakan benar dan salah sesuai syariat. Negara tidak
hanya harus menutup semua lokalisasi,
menghapus situs prostitusi online tapi
juga melarang semua produksi yang memicu
seks bebas seperti pornografi lewat berbagai media.
Penyelesaian masalah prostitusi
membutuhkan pemahaman utuh terhadap akar masalah mudah dan ringannya orang
melakukan kemaksiatan dan kerusakan. Baik karena faktor internal maupun
eksternal. Selanjutnya harus ditempuh langkah-langkah integral untuk menutup
semua pintu terjadinya pelacuran. Karenanya usaha mengatasi masalah ini hanya
dengan melaksanakan sebagian perbaikan tanpa menyadari sumber kerusakannya bisa
dikatakan sebagai tindakan gagal memahami akar masalah. Kegagalan ini sama
artinya dengan membiarkan berkembangnya masalah menjadi semakin kompleks.
Sadarilah bahwa seluruh masyarakat sesungguhnya membutuhkan negara yang
menerapkan syariat Islam secara sempurna dan negara yang mampu menerapkan syariat Islam ini dalam
bentuk Khilafah Islamiyah.
Negara Khilafah adalah satu-satunya institusi yang
mampu untuk menerapkan seluruh panduan syariat Islam secara utuh dan menyeluruh
dalam kehidupan. Terkait dengan maraknya
perzinaan, negara khilafah memiliki tanggungjawab sebagai berikut :
- Memastikan fungsi keluarga berjalan sempurna hingga terwujud keharmonisan hubungan suami istri dan pendidikan anak-anak dalam keluarga tak terabaikan. Khilafah juga memberikan jaminan agar setiap keluarga mampu mencukupi seluruh kebutuhannya melalui penyediaan lapangan kerja bagi para kepala keluarga. Dengan jaminan ini, ibu tidak perlu ikut bersusah payah mencari nafkah dan dapat berkonsentrasi pada tugasnya mendidik anak-anak. Begitu pula tidak ada perempuan yang melacurkan diri dengan alasan faktor ekonomi, karena nafkah mereka telah ditanggung oleh para wali atau oleh negara.
- Menerapkan sistem pendidikan yang mampu membentuk individu-individu yang beriman dan berkepribadian Islam, serta menjauhkan mereka dari ide-ide sesat seperti kapitalisme, liberalism dan sekulerisme. Output sistem pendidikan Islam ini akan mampu mencukupi kebutuhan ekonominya dengan cara halal juga tak mudah tergiur perilaku dan bisnis haram yang dilarang Islam.
- Memastikan relasi laki-laki dan perempuan berjalan sesuai aturan syara’. Maka Negara menerapkan aturan-aturan syara’ yang mengatur hubungan pergaulan laki-laki dan perempuan dengan mengadopsinya sebagai hukum negara. Negara juga menerapkan sistem sanksi bagi orang-orang yang malanggar aturan tersebut. Bagi aturan-aturan yang syara’ tidak menetapkan sanksi tertentu, negara menyerahkan keputusan kepada hakim. Seperti sanksi untuk khalwat, perempuan yang bertabarruj, atau perempuan yang tidak menutup aurat. Sedang sanksi tegas yang sudah ditetapkan syari’at, negara tinggal menerapkannya, seperti sanksi berzina.
- Mewujudkan lingkungan Islami bagi masyarakat. Negara mengawasi seluruh kebiasaan, pendapat, dan sarana-sarana lain yang berpeluang untuk merusak generasi. Maka negara akan melarang kafe, klub, atau hotel yang menjadi tempat maksiat. Negara melarang peredaran miras, narkoba, dan film-film porno. Negara melakukan pengawasan dan pengontrolan terhadap media massa seperti koran, majalah, buku, televisi dan jaringan internet agar tidak menjadi sarana penyebarluasan pornografi dan pemikiran-pemikiran sesat. Wallahu a'lam
terimakasih kontennya bagus mba indah🤙
BalasHapusinfo kta
thanks yaa 😊
BalasHapus