Kamis, 03 Juli 2014

ASEAN Economic Community dan Gagasan tentang Ekonomi Islam



Asean Economic Community (AEC) merupakan salah satu dari tiga pilar dalam konsep kerjasama AC ( Asean Community) yang bertujuan untuk menyatukan negara-negara anggota menjadi sebuah kawasan bebas hambatan dan  menciptakan kawasan yang aman, damai sejahtera dan leluasa bagi masyarakat negara anggotanya.Ini adalah follow up dari pembentukan organisasi kawasan ASEAN, untuk mewujudkan perdamaian dan kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut. AEC menjadi satu konsentrasi penting disamping APSC (ASEAN Political and Security Community), dan ASCC (ASEAN Socio-Cultural Community). Jika APSC memfasilitasi kerjasama dalam bidang politik, keamanan dan hukum, maka AEC berusaha untuk membangun kawasan yang kompetitif dalam hal ekonomi, sekaligus untuk membendung pengaruh kuat ekonomi dari China dan India. Sementara itu ASCC diproyeksikan untuk  mengembangkan isu-isu sosial seperti pemberdayaan manusia, kesejahteraan sosial, keadilan sosial, dan termasuk di dalamnya adalah membangun identitas ASEAN.
ASEAN Community  ini akan resmi diterapkan di negara-negara anggota ASEAN (Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei, Vietnam, Kamboja, Filipina dan Vietnam) tahun depan.
Setiap pengambilan kebijakan politik berdampak luas bagi masyarakat dan seorang intelektual muslim seharusnya bersikap kritis agar bisa memberikan gagasan terbaik untuk self positioning di tengah konstelasi perpolitikan global.

Realitas Kebijakan AEC dan Tantangannya bagi Indonesia

            Secara konsep, AEC dibentuk sebagai wadah yang menyatukan negara negara anggotanya untuk mewujudkan tujun bersama yakni menjadi kawasan yang bebas hambatan dalam mewujudkan kesejahteraan bersama. Namun ketidakjelasan pembagian antara aturan bersama dengan legitimasi domestik suatu negara, menyebabkan mengemukanya iklim kompetisi antar negara. Bagi Indonesia, AEC ini juga dikritisi sebagai bentuk kekalahan kita sebagai negara berkembang dalam perang kebijakan global. Kekalahan tersebut disebabkan ketidakmampuan  dalam menghasilkan kebijakan yang unggul dikarenakan ketidakmengertian pada substansi kebijakan publik dan tidak adanya analisis kebijakan, artinya kalaupun kebijakan politik ini dikemas dalam sebuah sistem perundang-undangan formal, namun substansi dan semangatnya tidak sedikit yang melenceng dari cita cita luhurnya untuk memberikan kesejahteraan rakyat dan membangun kemandirian.
Demikian pula perlu kita cermati prinsip-prinsip yang bisa berlaku dalam zona perdagangan bebas. Dalam zona perdagangan bebas dikenal prinsip reciprocity ( timbal balik).Dengan skema pasar tunggal, barang dan jasa bisa saling bertukar posisi di seluruh negara anggota ASEAN tanpa hambatan. Hal ini memungkinkan para dokter, pengacara, akuntan publik dari Malaysia, Singapura atau Thailand bisa masuk ke Indonesia, dan demikian pula dokter, dan tenaga ahli dari Indonesia pun juga bisa masuk ke negara tetangga. Ini sebuah tantangan besar bagi Indonesia yang secara umum tingkat penguasaan teknologi, kemampuan berbahasa asing dan profesionalismenya masih di bawah kemampuan negara koleganya.
Prinsip lain dalam perdagangan bebas adalah non discrimination, yang meniscayakan dihapuskannya hambatan tariff maupun non tariff ( Tariff and non-tariff barriers).Misalnya dalam hal harga migas, kemungkinan pertama: Jika harga migas di Indonesia lebih murah daripada di Singapura,maka pihak Singapura boleh membeli migas dari Indonesia dengan harga sama dengan volume berapapun. Jika ini terjadi, maka besar kemungkinan akan mengancam terpenuhinya kebutuhan migas dalam negri, jika stok terbatas. Kemungkinan kedua: jika harga pasar harus disamakan di seluruh wilayah ASEAN, maka standar harga akan sama dan ini memungkinkan melonjaknya harga migas dalam negri mengikuti harga pasar ASEAN. Implikasinya, akan terjadi kenaikan harga komoditas lain dan bertambahnya angka kemiskinan di Indonesia.

Perspektif Islam Tentang Ekonomi
            Sistem ekonomi berbasis syariah terbukti selama berabad abad mewujudkan tatanan ekonomi dunia yang adil dan produktif.Tentu kita perlu tahu bagaimana konsepsi dasarnya agar bisa menjadi referensi alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi saat ini.Ekonomi syariah memberikan panduan lengkap tentang mekanisme proses untuk membangun sistem perdagangan internasional yang produktif baik di dalam negri maupun luar negri, baik bagi warga muslim maupun non muslim.

Pengaturan Sistem Perdagangan Internasional dalam Islam
            Pengakuan seorang sejarawan barat Will Durant dalam bukunya, Tarikh al Hadharah menunjukkan bagaimana gambaran sistem perdagangan pada masa Khilafah abbasiyyah di era Khalifah Harun ar-Rasyid:        
           “Perdagangan domestik ketika itu sangat luas. Bergerak melewati sungai dan terusan. Harun ar-Rasyid berpikir untuk mengebor terowongan, yang bisa menghubungkan dua laut, yaitu Laut Tengah dan Laut Merah di tempat Terusan Suez. Dia pun telah merancangnya, namun Yahya al-Barmaki tidak memberinya dukungan untuk mengebor terowongan tersebut, karena beberapa alasan yang kita tidak tahu. Boleh jadi, karena alasan keuangan. Tetapi di atas sungai Dajlah di Baghdad, di mana lebarnya mencapai 750 kaki, telah berhasil dibangun tiga jembatan.. “

Dia melanjutkan:

“Ketika itu perdagangan besar telah melalui jalur-jalur ini. Di antara keistimewaan ekonomi yang dinikmati oleh wilayah Asia Barat (Timur Tengah) adalah adanya satu pemerintahan yang menguasai kawasan ini, di mana sebelumnya telah terbelah menjadi empat negara. Dampak dari kesatuan wilayah ini adalah hilangnya semua halangan tarif dan tax, serta halangan-halangan perdagangan yang lain di dalam negeri. Ini ditambah dengan fakta, bahwa bangsa Arab tidak seperti bangsawan Eropa yang selalu memalak pedagang dan memeras mereka..

Perbatasan seperti Baghdad, Bashrah, Aden, Kairo, dan Iskandariah telah mengirim ekspedisi perdagangan untuk mengarungi lautan luas. Perdagangan Islam pun menguasai negeri-negeri di Laut Tengah hingga terjadinya Perang Salib. Bergerak dari Syam dan Mesir di satu sisi, ke Tunisia, Shaqliyah, Marakesh (Maroko) hingga Spanyol di sisi lain. Perdagangan tersebut melintasi wilayah-wilayah Yunani, Italia dan Gala.

Dominasi atas Laut Merah tersebut telah dipindahkan dari wilayah Ethopia, meninggalkan Laut Khazar hingga Mongolia, naik di Sungai Volga; Finlandia, Skandinavia dan Jerman. Di sana, meninggalkan jejak beribu keping uang Islam…

Aktivitas perdagangan ini terus berlanjut, dan berhasil menghembuskan kehidupan yang kuat di seluruh penjuru negeri hingga puncaknya pada abad ke-10. Di saat Eropa masih mengalami kemunduran hingga pada level terendah. Ketika perdagangan ini telah tiada, jejak-jejaknya masih tersisa dan tampak jelas dalam sejumlah bahasa Eropa, di mana  sejumlah kosakata telah masuk di dalamnya. Seperti Tariff, Magazine, Cravan dan Bazaar.”

Tariff dan Magazine, adalah serapan dari bahasa Arab yaitu, Ta’rifah dan Makhzan. Sedangkan Cravan dan Bazaar berasal dari bahasa Persia. (Will Durat, Tarikh al-Hadharah, Juz XIII, hal. 109-110)

Syariah Islam mengatur perdagangan baik dalam negri maupun luar negri bukan melihat pada aspek barang yang diperdagangkan, namun melihat subjek yang melakukan perdagangan. Ada tiga klasifikasi subjek perdagangan menurut negara asalnya yaitu: (1) kafir harbi yaitu mereka yang menjadi warga negara kafir yang memusuhi negara dan kaum muslim. (2) kafir Mu’ahad yaitu mereka yang menjadi warga negara kafir yang mempunyai perjanjian dengan negara (3) warg negara islam.
           Warga negara point 1. Diperbolehkan melakukan perdagangan di dalam negri dengan visa khusus baik terkait dengan diri maupun harta mereka. Warga negara point 2, maka pergadangan dikembalikan pada isi perjanjian yang berlaku antara khalifah dengan negara mereka. Sementara warga negara islam, baik muslim atau non muslim diberi kebebasan melakukan perdagangan baik domestik maupun luar negri. Hanya saja untuk komoditas strategis yang dibutuhkan dalam negri yang bisa melemahkan kekuatan negara dan menguatkan negara musuh tentu tidak boleh di ekspor ( masyru’ ad Dustuur pasal 157).

Kekuatan ekonomi sebuah negara terletak pada keberlangsungan sumber perekonomiannya, yang dalam hal ini tampak dalam empat hal yaitu pertanian, perdagangan, industri dan jasa. Perdagangan memainkan fungsi strategis sebagai mekanisme distribusi hasil produksi.           

Kekuatan Ekonomi dalam Negri dengan Syariah Islam
           
            Islam memiliki sistem dan kebijakan ekonomi yang mampu mewujudkan  kesejahteraan. Ada tiga aspek dalam sistem ekonomi syariah,yaitu:
a.       Kepemilikan, dibagi menjadi  kepemilikan pribadi, kepemilikan  umum dan kepemilikan negara. Masing-masing kepemilikan ini  telah ditetapkan oleh syariah. Contohnya, lahan pertanian sebagai milik pribadi, tidak bisa dinasionalisasi. Sebagaimana kepemilikan umum, seperti migas, tambang dan lain-lain tidak bisa diprivatisasi  atau dimiliki oleh negara. Karena masing-masing telah diatur dan ditetapkan kepemilikannya oleh syariah.
b.      Pengelolaan kepemilikan , baik pembelanjaan  maupun pengembangan kepemilikan, harus mengikuti hak yang melekat pada kepemilikan harta tersebut. Karena hak mengelola harta itu merupakan konsekuensi dari kepemilikan. Contohnya: harta pribadi, bisa digunakan untuk pemiliknya, tetapi tidak oleh publik karena bukan milik mereka. Sebaliknya, harta milik umum, bisa dimanfaatkan oleh pribadi, karena izin yang diberikan oleh syariah kepadanya.
c.       Distribusi kekayaan di masyarakat. Distribusi kekayaan ini merupakan kunci dari masalah ekonomi. Jika distribusi kekayaan terhenti, akan menimbulkan masalah ekonomi. Maka distribusi kekayaan ini harus lancar, hingga sampai ke tangan individu per individu, agar masalah ekonomi teratasi. Karena itu, Islam melarang keras praktek menimbun harta, emas, perak dan mata uang. Tujuannya adalah, agar harta tersebut berputar di tengah-tengah masyarakat dan bisa menggerakkan roda ekonomi.

            Sistem ini ditopang dengan kebijakan ekonomi yang ideal, agar produksi dan distribusi dengan baik dan benar. Dalam hal Produksi, agar produksi domestik negara tinggi, dan bisa memenuhi kebutuhan seluruh rakyatnya, maka kebijakan negara terkait dengan sumber perekomian benar-benar diterapkan dengan baik dan benar. Sumber tersebut meliputi: (1) Pertanian; (2) Perdagangan; (3) Industri; (4) Jasa.
Dalam hal ini, negara akan memastikan seluruh sumber tersebut benar-benar bisa menghasilkan barang dan jasa, sehingga bisa menjamin produksi, konsumsi dan distribusi masyarakat. Untuk itu negara menetapkan larangan menyewakan lahan pertanian, atau membiarkan lahan pertanian tidak dikelola lebih dari 3 tahun,melarang praktik riba dalam perdagangan karena bisa merusak perekonomian. Negara juga memastikan, industri kepemilikan umum tidak boleh dikelola oleh swasta, baik domestik maupun asing. Ini juga untuk menjamin tingkat produksi demi menjamin kemakmuran rakyatnya.
 Dengan tingkat produksi yang tinggi, satu hal penting yang harus dipastikan oleh negara, yaitu terdistribusikannya barang dan jasa tersebut dengan baik di tengah-tengah masyarakat, sehingga setiap kepala bisa dipastikan telah terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya.
                Indonesia, nampaknya perlu belajar dari sistem syariah jika menginginkan tatanan ekonomi yang kuat apalagi kekuatannya sudah terbukti dalam sejarah peradaban selama ribuan tahun. Identitas politik yang jelas, sangat dibutuhkan untuk mengimplementasikan berbagai kebijakan ekonomi. Semua tidak lain adalah untuk mencapai tujuan agar kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai. Menyeluruh bagi warganya muslim maupun non muslim.

Senin, 23 Juni 2014

KRITIK TERHADAP POLITIK DEMOKRASI, KAITANNYA DENGAN ISU KESENJANGAN SOSIAL



Hans Kelsen menjelaskan bahwa  Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara. Abraham Lincoln memberikan pengertian pada Demokrasi sebagai sebuah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sedangkan Charles Costello mengartikan  Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
            Politik demokrasi tidak bisa terlepas dari aspek kepemimpinan.Perspektif joseph Schum Peter  oleh Gerry mackie (2009)[1], mendefinisikan demokrasi sebagai bentuk persaingan kepemimpinan sesudah terjadinya perang. Dia membantah bahwa individu dan kepentingan umum sangat penting dalam demokrasi. Demokrasi hanya sebuah metode, tidak memiliki nilai intrinsik. karena faktanya pemimpin selalu memaksakan perspektifnya tanpa bisa dikontrol oleh pemilih. Gerry menulis bahwa  kepemimpinan demokrasi itu tidak masuk akal, secara deskriptif maupun prescriptively. Pemilihan  kompetitif memang perlu, tapi tidak serta merta mampu membangun pilar demokrasi.

Jika demokrasi adalah metode, maka dalam perjalanannya ia  sangat mungkin bersentuhan dengan pemikiran yang dominan dalam masyarakat, misalnya kapitalisme , sosialisme maupun religiusitas.  Karena pada dasarnya suatu masyarakat terbentuk dari individu individu yang memiliki pemikiran, perasaan dan aturan dan mengdakan interaksi secara simultan.

Hal yang kongkrit pada saat ini adalah ketika demokrasi sebagai sebuah metode politik, bersentuhan dengan kapitalisme yang menjadi nilai dominan dalam masyarakat Indonesia, maka wajah demokrasi menjadi liberal.  Nilai nilai liberal yang lebih mengarah kepada kebebasan berkepemilikan, kebebasan beragama, kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat membawa konsekwensi bagi demokrasi untuk fleksibel dalam mengimplementasikan dirinya di ranah praktis.

Dalam alam kapitalis, yang berkuasa adalah modal/kapital. Ketika modal mendominasi, maka siapa yang bermodal akan  memiliki akses lebih banyak ke dalam kekuasaan. Kekuasaan ini akan melanggengkan  praktek oligarki karena rakyat kecil yang seharusnya menjadi sentral substansial berubah posisi menjadi marginal residual. Semua mengabdi pada kuasa pasar. Akhirnya berlaku hukum rimba, yang kuat dialah yang menang,yang lemah dia akan kalah. Kepemimpinan dipegang  oleh korporasi besar, kekuatan militer dan elit politik.  Maka kebijakan juga akan disetir oleh pihak pihak yang memiliki kepentingan seksional. Dimana rakyat?

Disinilah akan muncul  isu kesenjangan sosial. Kebijakan publik yang memihak pada pemilik modal akan menimbulkan pemiskinan struktural. Misalnya saja dalam kasus produk pertanian atau perkebunan. Ketika penguasa menggandeng pasar global yang ingin menjual produknya ke Indonesia, maka kebijakan impor akan diperluas. Produk pertanian dan perkebunan luar negri akan membanjiri pasar dalam  negri. Kita akan lebih mudah menemukan apel produk Amerika atau Australia dari  pada apel Malang di toko buah-buahan lokal. Harganya kadangkala malah lebih murah. Sedangkan produk dalam  negri, dari sisi standar kelayakan saja sudah kalah, biaya produksi tinggi sehingga hargapun tidak bisa ditekan. Daya saingnya dengan  produk impor sungguh memprihatinkan.  Petani akan mengalami kerugian.  Antara rakyat dan penguasa sungguh jauh bedanya. Rakyat dimiskinkan secara struktural.

Posisi marginal rakyat juga merambah ke sektor jasa pelayanan kepentingan publik. Siapa yang tidak bisa membayar akan tersisih dari pelayanan yang layak. Di setiap bidang, bahkan hingga ke hukum dan kesehatan. Olitik demokrasi terdistorsi oleh kepentingan para pemodal/kapitalis.


[1] Mackie Gerry,”Schumpeter’s Leadership democracy”, political theory (vol 37,no 1 , 2009) 128-153

Jumat, 20 Juni 2014

Analisis Kurikulum 2013....




Kurikulum dalam tataran teknis adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan.  Pada suatu kurikulum memiliki tujuan, isi dan struktur kurikulum, strategi pelaksanaaan pelaksanaan belajar mengajar (PBM) dan evaluasi. Kurikulum merupakan pedoman guru dan siswa agar terlaksana proses PBM dengan baik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.

Kurikulum baru yang dikenal dengan kurikulum 2013 memiliki landasan yuridis sebagai berikut :
        Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,
        Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
        Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan, dan
        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 54 tahun 20013 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan

Peraturan Pemerintah (PP) 32 tahun 2013 adalah perubahan atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Beberapa landasan perubahan dari PP19 yang kemudian menjadi PP 32 berdasarkan beberapa alasan, di antaranya:
1.         Pada saat ini perekonomian Indonesia terus tumbuh di tengah bayang-bayang resesi dunia.
2.         Sebagai negara bangsa yang besar dari segi geografis, suku bangsa, potensi ekonomi, dan beragamnya kemajuan pembangunan dari satu daerah ke daerah lain, sekecil apapun ancaman disintegrasi bangsa masih tetap ada
3.    Dewasa ini, kecenderungan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan kasus pemaksaan kehendak sering muncul di Indonesia
4.         Berbagai elemen masyarakat telah memberikan kritikan, komentar, dan saran berkaitan dengan beban belajar siswa, khususnya siswa sekolah dasar.
5.         Berbagai kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, manipulasi, termasuk masih adanya kecurangan di dalam Ujian Nasional/UN menunjukkan mendesaknya upaya menumbuhkan budaya jujur dan antikorupsi
6.         Pada saat ini, upaya pemenuhan kebutuhan manusia telah secara nyata mempengaruhi secara negatif lingkungan alam.
7.         Hasil studi PISA (Program for International Student Assessment), yaitu studi yang memfokuskan pada literasi bacaan, matematika, dan IPA, menunjukkan peringkat Indonesia baru bisa menduduki 10 besar terbawah dari 65 negara.
8.         Hasil studi TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study) menunjukkan siswa Indonesia berada pada ranking amat rendah dalam kemampuan (1) memahami informasi yang komplek, (2) teori, analisis dan pemecahan masalah, (3) pemakaian alat, prosedur dan pemecahan masalah dan (4) melakukan investigasi



 Masalah ancaman disintegrasi bangsa diimplementasikan dalam PP 32 dengan :

1.         menjadikan semua perangkat pembelajaran seragam secara nasional, kecuali pada bagian tertentu di  Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Pada PP 19, setiap daerah , bahkan setiap sekolah boleh membuat silabus sendiri. Pada PP 19, pemerintah hanya memberi Standar kompetensi lulusan, sisanya dikembangkan sesuai kebutuhan daerah. Bahkan kurikulumnya pun diberi nama sesuai dengan nama sekolah yang membuat kurikulum itu sendiri, misalnya Kurikulum SMAN 1  Bogor, Kurikulum SMPS Bintang Kejora, Kurikulum SDN Cingcangkeling dan lain sebagainya.
2.         Menjadikan Ekstrakurikuler Pramuka menjadi ekskul yang wajib diikuti oleh semua peserta didik. Pramuka dikenal memiliki sistem pembinaan yang kental dengan semangat nasionalisme. Semangat yang dianggap dapat memelihara persatuan bangsa. Pada PP 19 ekskul ini hanyalah menjadi ekskul pilihan dari sekian banyak ekskul.
3.         Mengembalikan Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada PP 19  menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, karena diyakini Pancasila-lah pemersatu bangsa.
4.         Menambah jam pelajaran Sejarah Indonesia yang semula hanya 1 jam menjadi 2 jam untuk jurusan IPA  dan 5 jam untuk jurusan IPS di tingkat SMA.

Perubahan jam pelajaran:

1.            Ditambahnya mata pelajaran agama menjadi tiga jam sepekan lebih satu jam dari kurikulum sebelumnya.
2.      Semua mata pelajaran harus berkontribusi terhadap pembentukan sikap (spiritual dan sosial), keterampilan, dan pengetahuan. Kurikulum sebelumnya (KBK dan KTSP) terdapat pemisahan antara mata pelajaran pembentuk sikap, pembentuk ketarampilan dan pembentuk pengetahuan. Misalnya, pada kurikulum sebelumnya, kompetensi spiritual dan budi pekerti adalah kompetensi yang hanya ada pada mata pelajaran agama. Pada kurikulum baru ini guru mata pelajaran Matematika harus memiliki perangkat penilaian  yang akan menilai tingkat kesolehan siswanya. Pemerintah memiliki keyakinan, kurang pelajaran akhlak mulia menyebabkan krisis multi dimensial di masyarakat. Jadi pada kurikulum ini ada empat kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik pada semua mata pelajaran :
  1. Kompetensi spiritual, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Sikap Sosial, berakhlak mulia, sehat, mandiri, dan demokratis serta bertanggung jawab
  3. Kompetensi pengetahuan, berilmu
  4. Kompetensi Keterampilan , cakap dan  kreatif 

Untuk lebih jelasnya, berikut ini perbandingan kompetensi yang harus dikuasai  pelajaran agama dan matematika pada kurikulum KTSP (lama) dan kurikulum 2013.

KOMPETENSI INTI (KI) YANG HARUS DIMILIKI SISWA
PP 32 tahun 2013 tentang SNP
KI Agama(2013)
KI Matematika (2013)
KI(SK)Matematika KTSP(PP 19 2005)
Sikap Spiritual
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya

Sikap Sosial
berakhlak mulia, sehat, mandiri, dan demokratis serta bertanggung jawab

Mengembangkan  perilaku (jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan proaktif), menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa, serta memosisikan diri sebagai agen transformasi masyarakat dalam membangun peradaban bangsa dan dunia
Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan proaktif), menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa, serta memosisikan diri sebagai agen transformasi masyarakat dalam membangun peradaban bangsa dan dunia

Pengetahuan
berilmu

Memahami, menerapkan, dan menjelaskan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
Memahami, menerapkan, dan menjelaskan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,  kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
Memecahkan masalah yang berkaitan dengan bentuk pangkat, akar, dan logaritma
Keterampilan
cakap dan  kreatif

Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan
Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri serta bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan


Kompetensi mata pelajaran agama tidak mengalami perubahan pada kurikulum 2013, berbeda dengan mata pelajaran Matematika. Pada kurikulum baru ini, guru Matematika harus mengembangkan model evaluasi yang juga akan menilai kompetensi sikap spiritual  dan perilaku, bukan hanya pengetahuan matematikanya saja.

Rendahnya peringkat pelajar Indonesia pada hasil studi PISA dan TIMSS diyakini bukan karena pelajar Indonesia rendah kualitasnya, namun karena silabus dalam kurikulum pendidikannya tidak “sama” dengan silabus di negara-negara  peringkat teratas .  Dengan keyakinan bahwa semua manusia diciptakan sama, interpretasi dari hasil ini hanya satu, yaitu: yang kita ajarkan berbeda dengan tuntutan zaman à penyesuaian kurikulum. Jadi kurikulum 2013 adalah kurikulum yang disesuaikan dengan kurikulum global.
Peran Guru 
Pergeseran peran guru dari instruktur menjadi fasilitator.

Untung-rugi kurikulum 2013 bagi Umat Islam:

Kurikulum 2013 secara azas tidak berbeda dengan azas kurikulum-kurikulum yang lalu. Bangsa kita sejak kemerdekaan telah mengalami 11 pergantian kurikulum, dan semuanya tentu saja tidak berlandaskan Islam. Dilihat dari usia, kita adalah produk kurikulum 1973, 1975,1984, 1994,1997,2004,2006.Islam dianggap hanya mengatur masalah peribadatan tapi tidak mengatur masalah keduniawian.  Produk kurikulum 2013 pun tidak akan jauh berbeda dengan produk kurikulum sebelumnya.

Bagaimana dengan langkah penambahan jam pelajaran agama dan menjadikan kompetensi spiritual serta perilaku baik menjadi kompetensi semua mata pelajaran? Hal ini bisa dijelaskan sebagai berikut, Pertama, agama seperti biasa diberi tugas ‘membersihkan piring kotor’ bekas pesta pora sekulerisme. Sex bebas, tawuran, penggunaan obat-obat terlarang dan berbagai kenakalan remaja yang lainnya dilahirkan oleh sistem sekuler ini. Para guru, bukan hanya guru agama diberi beban agar mengajari anak didiknya dengan nilai-nilai baik, sementara sistem terus mencekoki dengan  isme kebebasan bertingkah laku. Kedua, sistem sekuler juga butuh manusia yang berkarakter baik, manusia yang menganggap bermuamalah dan bersedekah dengan uang riba adalah perbuatan mulia. Manusia merasa sangat dekat kepada Allah SWT karena melakukan sholat istikhoroh sebelum memutuskan perkara pidana berlandaskan KUHAP buatan Belanda. Manusia yang merasa mendapat pahala karena merasa bermanfaat bagi manusia yang lain ketika membuat peraturan perundang-undangan dengan azas manfaat. Ketiga, Sebetulnya tidak dituntut adanya hubungan antara kompetensi spiritual dengan kompetensi pengetahuan. Guru Biologi tidak dituntut untuk mengatakan teori Darwin bertentangan dengan akidah Islamiah, Guru Ekonomi tidak dituntut untuk mengatakan bahwa  riba adalah muamalah yang batil. Mereka hanya dituntut untuk mengingatkan akan sholat, berbuat jujur, sopan-santun kepada orang tua dan aktifitas akhlaqiyah lainnya. Tentu saja ini sekulerisme. Keempat, dalam dunia sekuler, materi pelajaran agama pun disesuaikan dengan semangat pemisahan agama dari kehidupan.Misalnya: pelajaran agama kelas X pada Bab Perkembangan Islam pada Masa Modern, tokoh sekuler seperti Sayid Ahmad Khan, pendiri Universitas Aligarh,  dianggap sebagai tokoh yang berjasa memajukan pendidikan di dunia Islam, Mustafa Kemal At-Turk  disebut sebagai pendiri Turki Modern berjasa memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi di Turki.

Penyeragaman kurikulum pendidikan di seluruh negeri adalah tindakan khas sebuah ideologi. Tindakan tersebut untuk menyebarluaskan isme serta melindungi anak didik dari pemahaman yang mengancam eksistensi ideologi. Pada kurikulum sebelumnya setiap daerah dapat memasukkan beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu. Selain bahasa daerah, beberapa provinsi memasukkan mata pelajaran membaca Al-Qur’an. Dalam kurikulum baru ini,  bahasa daerah  tersingkirkan, namun karena adanya protes dari elemen pencinta budaya daerah, bahasa daerah kembali masuk struktur kurikulum bahkan dengan penambahan satu jam pelajaran. Tinggal Al-Qur’an yang ditinggalkan, tidak ada ruang baginya menjadi sebuah mata pelajaran dalam kurikulum 2013. inna lillahi wa inna ilaihi rojiun.

Pelajaran sejarah adalah pelajaran yang paling berjasa untuk mengangkat seorang penjahat menjadi pahlawan, atau sebaliknya seorang pahlawan terjun menjadi penjahat. Dalam sebuah peperangan, pemenang perang akan menjadi pembela kebenaran dan mereka yang kalah adalah pembela kebatilan. Kapitalisme sampai saat ini masih memegang status juara bertahan, maka sejarah yang dibuat sekarang akan menjadikan kapitalisme dengan segala turunannya sebagai pembela kebenaran, pembawa peradaban, selain itu tidak beradab. Penambahan jam pelajaran sejarah yang semula hanya satu jam menjadi lima jam, menunjukkan kecerdikan sang pembuat kebijakan yang memahami betapa pentingnya mata pelajaran sejarah dalam mengokohkan ideologi.